Fara Dihabisi karena Enggan Meminjamkan Uang kepada Tersangka
Pelaku mengakui memiliki hubungan asmara dengan korban yakni sepasang kekasih.
Penulis: Tito Ramadhani
Editor: Eko Sutriyanto
Setelah pemeriksaan kepada tersangka, pihaknya akan menggelar rekonstruksi sebenarnya. Dengan memastikan sesuai keterangan-keterangan yang pelaku berikan.
"Akan menjadikan adegan-adegan dalam rekonstruksi nantinya. Menurut pra rekonstruksi yang kami lakukan, murni dia lakukan sendiri," terangnya.
Dalam pra rekonstruksi tersebut, pihaknya belum melihat adanya unsur pembunuhan berencana. Namun yang jelas, seketika tersangka datang untuk meminta uang, karena janji yang diberikan oleh korban.
"Kemudian korban menolak, sehingga timbul keinginan untuk menguasai, terjadilah seketika itu. Cara korban dibunuh sesuai dengan adegan pra rekonstruksi tadi, dia melakukan pembekapan, dengan satu alat, kain yang diikatkan ke leher," paparnya.
Tersangka Dharmawan menurut Veris, untuk sementara terancam dengan pasal 338, dengan ancaman 20 tahun penjara. Namun tidak menutup kemungkinan, juga akan dijerat dengan pasal berlapis.
"Untuk sementara Pasal 338, ancaman hukumannya 20 tahun. Akan kami lakukan, karena, pertama dia melakukan pembunuhan murni, yang kedua berniat menguasai barang-barang dengan melakukan pencurian," tegasnya.
Veris membenarkan, pelarian tersangka Dharmawan memang menuju Deli Serdang, Sumatera Utara. Karena di kota tersebut ia menginap di rumah keluarganya.
"Pelaku ini pekerja, pengakuannya mengenal korban sudah lama. Tapi intimnya sekitar dua minggu," sambung Veris.