Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kemenko Pereknomian Sayangkan Tanah di Lingga Dikuasai Perusahaan Tertentu

Bahkan, penguasaan tanah tersebut sudah berlangsung sejak Kabupaten Lingga baru berdiri pada tahun 2003 lalu.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Kemenko Pereknomian Sayangkan Tanah di Lingga Dikuasai Perusahaan Tertentu
Dokumen pribadi
Gubernur Kepulauan Riau, H. Nurdin Basirun (kanan) didampingi Bupati Lingga, H. Alias Wello (kiri) saat mengunjungi lokasi pilot project pencetakan sawah di Desa Sungai Besar, Lingga Utara, Minggu, (19/6/2016). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Pertanian Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Musdhalifah Machmud, menyayangkan adanya penguasaan tanah secara berlebihan oleh perusahaan – perusahaan tertentu di wilayah Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau.

“Bapak Presiden sudah memberikan pengarahan, tentang reforma agraria, yaitu semangat terwujudnya keadilan dalam pengusaan tanah dan pemanfaatannya. Jadi, tidak boleh lagi ada pengusaan tanah berlebihan, tapi tidak dimanfaatkan secara maksimal,” ujar Musdhalifah saat memimpin rapat koordinasi lintas kementerian dan lembaga tentang program percepatan pengembangan komoditi pangan Kabupaten Lingga di Kemenko Perekonomian, Jumat (26/8/2016).

Pernyataan itu diungkapkan Musdhalifah menanggapi laporan Kepala Bappeda Lingga, Muhammad Ishak tentang banyaknya perusahaan yang menguasai tanah di Kabupaten Lingga, namun tidak dimanfaatkan sesuai peruntukannya.

Bahkan, penguasaan tanah tersebut sudah berlangsung sejak Kabupaten Lingga baru berdiri pada tahun 2003 lalu.

“Di Kabupaten Lingga ini, ada lima perusahaan yang menguasai tanah puluhan ribu hektar. Mereka rata – rata sudah punya izin prinsip dari Bupati Lingga sebelumnya, tapi lahannya dibiarkan terlantar. Ada yang izinnya seumur berdirinya Kabupaten Lingga,” ungkapnya.

Kelima perusahaan yang menguasai dan menelantarkan tanah di Kabupaten Lingga itu, yakni PT. Singkep Payung Perkasa di Pulau Singkep seluas 18.000 hektar, PT. Sugi Aditya di Lingga Timur seluas 10.000 hektar, PT. Cempa Deviana Aria di Pulau Temiang seluas 3,747 hektar, PT. Sumber Logistik Prima di Linau seluas 10.000 hektar dan PT. Tunas Agro Nusa di Pulau Singkep seluas 2.000 hektar.

Menurut Musdhalifah, ketimpangan penguasaan tanah di daerah, khususnya di Kabupaten Lingga, harus segera dituntaskan melalui terobosan reforma agraria. Ia meminta Bupati Lingga, H. Alias Wello segera mengevaluasi perizinan perusahaan yang mengusai tanah puluhan ribu hektar di Kabupaten Lingga itu.

“Saya akan laporkan ke pak Menko (Menteri Koordinator Bidang Perekonomian – red), selanjutnya dikoordinasikan dengan kementerian dan lembaga terkait. Reforma agraria harus berjalan. Kita perlu munculkan sumber – sumber ekonomi baru di daerah, seperti yang dilakukan oleh Bupati Lingga. Membangun sawah dengan memanfaatkan tanah – tanah terlantar,” katanya.

Sementara itu, Bupati Lingga, H. Alias Wello, berjanji segera mengevaluasi perizinan perusahaan – perusahaan yang menelantarkan tanah puluhan ribu hektar tersebut. “Khusus untuk perusahaan yang baru memiliki izin prinsip dari Bupati, segera kami tuntaskan. Namun, perusahaan yang sudah mengantongi izin pelepasan, akan dikoordinasikan dengan kementerian dan lembaga terkait,” tegasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas