Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gubernur Soekarwo akan Surati Bupati Bangkalan Terkait Pemberhentian Fuad Amin

Surat ini telah dilayangkan ke Bupati Bangkalan dan Ketua DPRD setempat. Fuad harus diberhentikan karena telah berstatus narapidana.

Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Gubernur Soekarwo akan Surati Bupati Bangkalan Terkait Pemberhentian Fuad Amin
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin Imron menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Kamis (15/10/2015). Sidang tersebut ditunda karena belum selesainya musyawarah majelis hakim Tipikor. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Fuad Amin dengan hukuman 15 tahun penjara dan denda senilai Rp 3 Miliar subsidair 3 bulan kurungan. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Gubernur Jatim Soekarwo melalui Biro Pemerintahan Pemprov Jatim mengirimkan surat pemberhentian Fuad Amin sebagai Ketua DPRD Bangkalan.

Surat ini telah dilayangkan ke Bupati Bangkalan dan Ketua DPRD setempat. Fuad harus diberhentikan karena telah berstatus narapidana.

"Kami telah mengirimnya pada 23 Agustus lalu. Kami menunggu respons Bupati dan pimpinan DPRD Bangkalan. Kami berharap secepatnya direspons," ungkap Kepala Biro Pemerintahan Umum Pemprov Jatim, Supriyanto, Selasa (30/8/2016).

Bupati Bangkalan saat ini dijabat Muh Makmun Ibnu Fuad (RA Momon). Bupati ini tidak lain adalah putra dari Fuad Amin.

Sebelum menjadi Ketua DPRD, Fuad menjabat bupati dua periode sebelum RA Momon. Tak jadi bupati, Fuad nyaleg dari Gerindra dan jadi Ketua DPRD.

Dalam perkembangannya, Fuad akhirnya ditangkap KPK. Yang bersangkutan saat itu diduga terlibat korupsi proyek gas alam.

Dia juga menjadi terdakwa kasus pencucian uang. Bahkan Fuad juga telah divonis 15 tahun. Namun, yang bersangkutan mengajukan kasasi sehingga belum incracht atau keputusan tetap pengadilan.

Berita Rekomendasi

Namun, saat ini telah dipastikan bahwa status mantan Bupati Bangkalan itu telah memiliki kekuatan hukum tetap lantaran MA menolak kasasinya.

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas