Bantah Pemberitaan PTUN Batalkan SK Menkumham soal Pengesahan AD/ART, Golkar: Itu Berita Hoax
Pemberitaan atau informasi yang kemarin beredar luas di media sosial tersebut merupakan berita hoax (bohong) yang tendensius dan tidak benar.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Golkar membantah pemberitaan beberapa media online yang menyebut hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) telah membatalkan SK Menkumham RI terkait pengesahan AD/ART Partai Golkar.
Pemberitaan atau informasi yang kemarin beredar luas di media sosial tersebut merupakan berita hoax (bohong) yang tendensius dan tidak benar.
Sekretaris Bidang Hukum dan HAM DPP Partai Golkar, Muhammad Sattu Pali, mengatakan perkara Nomor 389/G/2024/PTUN.JKT terkait pengesahan perubahan AD/ART Partai Golkar masih dalam tahap pembacaan gugatan, yang terjadwal pada Rabu (20/11/2024) mendatang.
"Pemberitaan bahwa Hakim PTUN telah membatalkan SK Menkumham RI terkait pengesahan AD/ART Partai Golkar adalah pemberitaan bohong, tendensius dan tidak benar," kata Sattu Pali ketika dikonfirmasi, Kamis (14/11/2024).
Meski begitu, Sattu Pali mengakui bahwa Muhammad Kadafi selaku kuasa hukum dari llhamsyah Ainul Mattimu memang mengajukan gugatan pembatalan SK Kemenkumham RI terkait pengesahan AD/ART Partai Golkar di PTUN Jakarta.
Gugatan itu mempersoalkan hasil Musyawarah Nasional (Munas) yang memutuskan Bahlil Lahadalia menjadi Ketua Umum DPP Partai Golkar.
Namun, lanjut Sattu Pali, berdasarkan informasi detail perkara terkait perkara Nomor 389/G/2024/PT.TUN.Jkt, yang ia dapatkan dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara di PTUN Jakarta, ternyata perkara dimaksud baru mulai diperiksa pada hari Rabu, 20 November 2024 dengan acara sidang pertama (pembacaan gugatan penggugat).
"Bagaimana mungkin sudah muncul putusan PTUN, kalau sidang pertamanya saja baru dimulai Minggu depan tanggal 20 November 2024. Ini jelas pemberitaan bohong atau hoax," tegasnya.
Lebih lanjut, Sattu Pali mengaku pihaknya sudah membaca isi gugatan yang dilayangkan Ilhamsyah Ainul Mattimu di PTUN Jakarta. Ia meyakini, PTUN Jakarta akan menolak gugatan tersebut.
"Kami yakin bahwa PTUN Jakarta akan menolak gugatan tersebut, karena secara hukum, Menkumham RI dalam menerbitkan Surat Keputusan Pengesahan Perubahan AD/ART Partai Golkar sudah memenuhi aspek substansi, aspek kewenangan, dan aspek prosedural, serta tidak melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik," jelasnya.
Telah Terdaftar di PTUN
Gugatan atas Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Golkar dibawah kepemimpinan Bahlil Lahadalia itu dilayangkan kader Golkar Ilhamsyah Ainul Mattimu ke PTUN.
AD/ART Partai Golkar dinilai sudah dilanggar dalam perhelatan Munas XI pada 20 Agustus-21 Agustus 2024 lalu.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.