Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bantah Pemberitaan PTUN Batalkan SK Menkumham soal Pengesahan AD/ART, Golkar: Itu Berita Hoax

Pemberitaan atau informasi yang kemarin beredar luas di media sosial tersebut merupakan berita hoax (bohong) yang tendensius dan tidak benar. 

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Bantah Pemberitaan PTUN Batalkan SK Menkumham soal Pengesahan AD/ART, Golkar: Itu Berita Hoax
HO
Sekretaris Bidang Hukum dan HAM DPP Partai Golkar, Muhammad Sattu Pali. 

Nah dalam beberapa hari ini beredar informasi PTUN telah mengabulkan gugatan itu.

Sipp.ptun-jakarta.go.id  belum ada gugatan terkait AD/ART Golkar yang dikabulkan hakim PTUN.
Sipp.ptun-jakarta.go.id  belum ada gugatan terkait AD/ART Golkar yang dikabulkan hakim PTUN. (Foto tangkapan layar)

Namun pantauan Tribunnews.com, Kamis (14/11/2024), di situs sipp.ptun-jakarta.go.id  belum ada gugatan yang dikabulkan hakim PTUN.

Cuma terpampang jadwal sidang perdana pokok perkara akan digela pada 20 November 2024 mendatang.

Hal itu terlihat dari jadwal sidang perdana itu juga tertulis di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta. 

Sehingga informasi yang menyebutkan gugatan terhadap AD/ART Golkar telah dikabulkan PTUN adalah tidak benar. 

 

 

Berita Rekomendasi

 

 

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas