Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kementerian Lingkungan Hidup Ancam Pencemar Sungai Citarum dengan Gugatan Perdata

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengancam pelaku usaha yang masih mencemari daerah aliran Sungai (DAS) Citarum dengan gugatan perdata.

Penulis: Teuku Muhammad Guci Syaifudin
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Kementerian Lingkungan Hidup Ancam Pencemar Sungai Citarum dengan Gugatan Perdata
ISTIMEWA
Puluhan warga yang tergabung dalam Forum Masyarakat Bermartabat (Format) membersihkan sampah di bantaran Sungai Citarum, Kelurahan Rancamanyar, Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Teuku Muh Guci S

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengancam pelaku usaha yang masih mencemari daerah aliran Sungai (DAS) Citarum dengan gugatan perdata.

Sebab gugatan perdata itu dinilai lebih memberikan efek jera ketimbang sanksi hukum lainnya.

"Gugatan perdata itu lebih memberikan pengaruh khususnya terhadap korporasi," kata Dirjen Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan KLHK, Rasio Ridha Sani, di Graha Tirta Siliwangi, Jalan Lombok, Kota Bandung, Rabu (31/8/2016).

Satu contoh, kata Rasio, gugatan perdata terhadap anak perusahaan PT Sampoerna Agro Tbk, yaitu PT National Sago Prima (NSP).

KLHK memenangkan gugatan perdata terkait dengan pembakaran kasus pembakaran huta seluas 3 ribu hektare lahan konsesi di Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau.

"Gugatan perdata kami sebesar Rp 1 triliun dikabulkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Makanya melihat parahnya kerusakan Sungai Citarum, akan kami perdatakan juga," kata Rasio.

Berita Rekomendasi

Rasio menyebut, penanganan restorasi terhadap sungai di Indonesia memang banyak yang tidak berhasil. Pihaknya berharap restorasi Sungai Citarum menjadi salah satu contoh untuk penanganan sungai yang tercemar lainnya.

"Jika bisa menjaga sumber air dan sungai dengan baik, kami meyakini pertumbuhan ekonomi menjadi lebih baik," kata Rasio.

Dikatakan Rasio, pengelolaan lingkungan yang sehat itu amanah konstitusi. Berdasarkan pasal 28 huruf h UUD 1945, setiap orang itu berhak dapat lingkungan hidup yang sehat.

Menurutnya, Sungai Citarum itu hak konstitusi sehingga menjadi tugas pemerintah dan semuanya untuk menciptakan sungai yang bersih.

"Kita bisa belajar dari Sungai Han Gang di Seoul Korea Selatan dan kedepan kalau Sungai Citarum bersih, kita tak perlu lagi belajar ke sana," kata Rasio. (cis)

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas