Aktivis Anti Korupsi Sultra Sesalkan SBY Rekomendasikan Napi Koruptor Maju Pilkada Kota Kendari
Langkah mengusung calon yang pernah terbukti terlibat kasus korupsi, menciderai komitmen SBY memberantas korupsi.
Editor: Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Lembaga Anti Korupsi Sulawesi Tenggara, Johny David menyesalkan keluarnya SK rekomendasi partai Demokrat mengusung napi koruptor di pilkada serentak.
Seharusnya Partai Demokrat memilih kader yang bersih dari kasus hukum, termasuk korupsi, dengan melakukan revisi surat rekomendasi yang telah dikeluarkan.
Apalagi SBY memiliki komitmen nyata dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.
“Kami menyesalkan keluarnya SK rekom terhadap mantan napi kasus korupsi Muhammad Zayat Kaimoeddin," kata Johny David dalam keterangan tertulis, Rabu (31/8/2016).
Mengusung Muhammad Zayat sebagai calon Walikota Kendari, kata dia justru menciderai komitmen SBY memberantas korupsi.
Muhammad Zayat Kaimoeddin atau dikenal dengan Derik pernah tersandung kasus korupsi proyek peningkatan mutu SLTP di Dinas P dan K Sultra pada tahun 2003.
Ketua DPD Partai Demokrat Sulawesi Tenggara, Muhammad Endang mengatakan, rekomendasi Partai Demokrat di Sultra sudah tuntas.
Semua pasangan calon sudah mengantongi rekomendasi yang ditandatangani langsung oleh Ketua Umum Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Sekretaris Jenderal Hinca Pandjaitan.
“Benar SK Rekomendasi atas calon walikota Kendari Muhammad Zayat Kaimoeddin sudah keluar dan ditandatangani langsung oleh Ketua Umum Partai Demokrat, SBY,” tegas Muhammad Endang.
Sebelumnya dalam putusan kasasi di Mahkamah Agung No 907 K/Pid/2004, Muhammad Zayat alias Derik, telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.
Ia dijatuhi hukuman pidana 2 tahun dan denda Rp 50 juta serta membayar uang pengganti sebesar Rp 365 juta, terkait korupsi proyek peningkatan mutu SLTP di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sultra pada tahun 2003.