Dua Pengedar Sabu, Diduga Merek Dikendalikan dari Lapas Tuminting
Dua pengedar sabu asal Kelurahan Bahu, Lingkungan IV, Kecamatan Malalayang, Kota Manado diringkus tim dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulut.
Penulis: Fine Wolajan
Editor: Sugiyarto
Laporan Wartawan Tribun Manado Finneke Wolajan
TRIBUNNEWS.COM, MANADO - Dua pengedar sabu asal Kelurahan Bahu, Lingkungan IV, Kecamatan Malalayang, Kota Manado diringkus tim dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulut.
Pria berinisial AS (28) dan GP (27) tak berkutik ketika tim menggrebek mereka di sebuah rumah yang adalah kos-kosan mereka di Kelurahan Bahu, Senin (30/8) sekitar pukul 02.00 Wita.
Direktur Resnarkoba Kombes Pol Edi Djubaedi melaluo Kepala Unit III Subdit I, Kompol Elly Maramis mengatakan kedua tersangka sudah sering lakukan peredaran barang haram tersebut.
"Barang bukti yang kami dapat di rumah tersangka itu sudah siap diedarkan. Kami hanya dapat sepuluh paket sabu dengan jumlah 1,58 gram. Barang bukti lain kami tidak dapat amankan karena sudah diedarkan," ujarnya Kamis (1/9).
Berdasarkan penyelidikan, kuat dugaan barang haram tersebut dikendalikan dari Lembaga Pemasyarakatan Tuminting. Namun polisi belum punya bukti kuat.
"Kami sudah selidiki di Lapas Tuminting namun belum cukup bukti untuk dugaan yang kami layangkan tersebut. Tapi, kasus ini masih akan dikembangkan. Kami masih menunggu perkembangan dalam mengintrogasi kedua tersangka. Apakah punya keterkaitan kuat dengan Lapas-lapas yang terlibat peredaran sabu," pungkasnya.
Tersangka AS dijerat pasal 112 ayat (1), pasal 114 ayat (1) Jo pasal 116 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 dan tersangka GP dikenakan pasal 112 ayat (1), pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009, dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara dan maksimal 20 tahun pidana penjara. Dan denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 10 miliar. (fin)