Pembunuh Siswa SMK 2 Bandar Lampung Divonis Antara 11-14 Tahun Penjara
Majelis hakim menyatakan ketiga terdakwa bersalah turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan
Penulis: Wakos Reza Gautama
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Majelis hakim yang diketuai Yus Enidar memvonis tiga terdakwa pembunuhan siswa SMKN 2 Bandar Lampung Dwiki dengan hukuman berbeda.
Majelis hakim menyatakan ketiga terdakwa bersalah turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan.
Terdakwa Oka Rahmanda dan Deni Kurniawan dihukum pidana penjara selama 14 tahun, sementara Febriansyah dihukum 11 tahun.
Putusan ini dibacakan majelis hakim pada persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (1/9/2016).
Putusan ini lebih rendah dari tuntutan jaka penuntut umum yang menuntut ketiga terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama 20 tahun.
Atas putusan ini, baik ketiga terdakwa maupun jaksa penuntut umum Rama menyatakan pikir-pikir.
Tiga pembunuh siswa SMK 2 Negeri Bandar Lampung Dwiki Dwi Sofyan kembali jalani persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (4/8).
Ketiga terdakwa Oka Rahmanda (20), Febriansyah (18), dan Deni Kurniawan (18) dituntut Jaksa Rama Erfan dengan pidana selama 20 tahun penjara.
Menurut majelis hakim, ketiga terdakwa terbukti turut serta melakukan pembunuhan terhadap Dwiki dengan luka 107 tusukan disekujur tubuh korbannya pada awal Maret lalu.
Diketahui, perbuatan ketiga terdakwa itu berawal ketika RH (divonis 10 tahun) dan saksi Fadil berada di lapangan Saburai.
Kemudian, korban Dwiki pun datang dan ikut mengobrol bersama. Saat itu, RH menghubungi tersangka KRF (10 tahun) memberitahukan jika korban sedang bersamanya.
Tidak lama kemudian, datang saksi Prasojo Pamungkas alias Munes mengendarai sepeda motor menemui RH, Fadil, dan Dwiki.
Ketika korban Dwiki, RH, dan Fadil sedang mengobrol, KRF, Oka Rahmanda dan Deni Kurniawan datang menggunakan mobil Kijang warna biru.
Kemudian tangan korban dipegang KRF untuk dibawa masuk ke dalam mobil dan pergi ke TKP ke-2 di rumah pamannya wilayah Labuhan Ratu.
Setelah sampai di rumah pamannya, KRF, terdakwa Deni, dan terdakwa Oka mengajak korban duduk di bengkel depan rumah itu.
Sempat melakukan perbincangan, tersangka OR, KRF, dan DN meninggalkan korban sendirian dan merencanakan aksinya.
Saat Krisna mengetuk pintu rumah pamannya, korban berjalan ke arah mobil dengan diikuti Deni dibelakangnya dan tiba-tiba Deni mengkunci tangan korban ke belakang, sedangkan KRF mendekati korban dan menusuk ulu hati korban dengan pisau yang telah disiapkan dipinggangnya.
Pada tusukan ke 3, tersangka Oka membekap mulut korban. Hingga akhirnya korban terjatuh dan KRF terus menusuk korban berkali-kali. Korban yang sempat melarikan diri ke arah jalan raya terjatuh di tanah dan KRF membuang pisaunya lalu pergi ke mobil untuk mengambil pedang yang kemudian ditusukkan kembali di badan korban.
"Kemudian, KRF mengambil pisau kecil yang diberikan IAP (divonis 10 tahun) dari dalam rumah. Setelah meletakkan pedangnya, KRF membalikkan tubuh korban menggunakan kakinya hingga posisi korban terlungkup," kata jaksa.
Saat itu, KRF kembali menusuk punggung korban hingga 107 tusukan. Setelah korbannya tewas, Dwiki diangkut ke dalam mobil dan membuangnya di semak-semak pinggir Jalan Raden Imba bersama seluruh terdakwa.