Bupati Belu Diminta Hormati Keputusan Komisi ASN
ada pelanggaran terhadap undang-undang (UU) dalam pencopotan dua ASN Belu, Remigius Asa dan Siktus Robert Parera
Editor: Sugiyarto
Laporan wartawan Pos Kupang, Edy Bau
TRIBUNNEWS.COM, ATAMBUA - Rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (ASN) bahwa ada pelanggaran terhadap undang-undang (UU) dalam pencopotan dua ASN Belu, Remigius Asa dan Siktus Robert Parera harus dihormati.
Hal ini disampaikan Ketua DPRD Belu, Januaria Awalde Berek ketika dimintai tanggapannya, Jumat (2/9/2016).
Dikatakannya, dengan adanya rekomendasi ini secara tidak langsung mempengaruhi hubungan kerja dalam pemerintahan.
"Kita harus menghormati apa yang menjadi keputusan komisi ASN," kata Januaria.
Lebih lanjut Januaria mengatakan, harusnya rekomendasi itu disampaikan kepada lembaga DPRD Belu untuk melakukan pengawasan.
Apalagi, lanjutnya, fungsi anggaran ada pada Lembaga DPRD sekaligus sebagai mitra dan unsur penyelenggaraan pemerintahan di daerah.
"Belum ada surat. Kami (DPRD) tidak bisa hanya mendengar informasi. Sebagai lembaga harus ada dapat surat dari komisi ASN karena kami juga unsur penyelenggara pemerintahan dan hak anggaran ada di kami." ujarnya.