Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bupati Belu Diminta Hormati Keputusan Komisi ASN

ada pelanggaran terhadap undang-undang (UU) dalam pencopotan dua ASN Belu, Remigius Asa dan Siktus Robert Parera

Editor: Sugiyarto
zoom-in Bupati Belu Diminta Hormati Keputusan Komisi ASN
POS KUPANG/EDY BAU
Bupati Belu, Willybrodus Lay 

Laporan wartawan Pos Kupang, Edy Bau

TRIBUNNEWS.COM, ATAMBUA - Rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (ASN) bahwa ada pelanggaran terhadap undang-undang (UU) dalam pencopotan dua ASN Belu, Remigius Asa dan Siktus Robert Parera harus dihormati.

Hal ini disampaikan Ketua DPRD Belu, Januaria Awalde Berek ketika dimintai tanggapannya, Jumat (2/9/2016).

Dikatakannya, dengan adanya rekomendasi ini secara tidak langsung mempengaruhi hubungan kerja dalam pemerintahan.

"Kita harus menghormati apa yang menjadi keputusan komisi ASN," kata Januaria.

Lebih lanjut Januaria mengatakan, harusnya rekomendasi itu disampaikan kepada lembaga DPRD Belu untuk melakukan pengawasan.

Apalagi, lanjutnya, fungsi anggaran ada pada Lembaga DPRD sekaligus sebagai mitra dan unsur penyelenggaraan pemerintahan di daerah.

Berita Rekomendasi

"Belum ada surat. Kami (DPRD) tidak bisa hanya mendengar informasi. Sebagai lembaga harus ada dapat surat dari komisi ASN karena kami juga unsur penyelenggara pemerintahan dan hak anggaran ada di kami." ujarnya.

Sumber: Pos Kupang
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas