Calon TKI Ilegal Asal Sukabumi yang Tertangkap di Pontianak Terindikasi Korban Human Traficking
Kapolsek Pontianak Selatan, AKP Ridho Hidayat menegaskan, pihaknya telah melakukan penangkapan terhadap tersangka kasus calon TKI Ilegal
Penulis: Tito Ramadhani
Editor: Sugiyarto
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Tito Ramadhani
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kapolsek Pontianak Selatan, AKP Ridho Hidayat menegaskan, pihaknya telah melakukan penangkapan terhadap tersangka kasus calon TKI Ilegal dan Human Trafficking, di Gang Bayu, Jl Tanjungpura, Pontianak pada Kamis (1/9/2016) sekitar pukul 16.00 WIB.
"Tersangka Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 1 Undang-undang No 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Penangkapan tersebut berdasarkan laporan polisi bernomor LP / B / 167/ DV / 2016 /DA JABAR/ RES SKJ," ungkap Kapolsek saat ditemui di ruangannya di Mapolsek Pontianak Selatan, Jumat (2/9/2016).
AKP Ridho menerangkan terungkapnya kasus human trafficking ini, berawal adanya laporan polisi yang disampaikan oleh orangtua calon TKW bernama DR, yakni Yunadi (55) ke Polres Sukabumi.
Dalam laporan Yunadi tersebut, disebutkan bahwa putrinya dibawa oleh Leni dan Jamaludin alias Jamal, dari Kampung Jambatan Dua, RT 001/ RW 002, Pelabuhan Ratu, Kabupaten Sukabumi, Minggu (24/8/2016)
Yunadi mengetahui informasi ini, setelah mendapat kabar dari anak pertamanya, Eneng Nur Janah, bahwa adiknya, DR sudah berada di Kalimantan.
Kemudian Yunadi berusaha menghubungi DR. Betapa terkejutnya dia, bahwa putrinya memang telah dibawa oleh Leni dan Jamal, dengan alasan untuk bekerja di restoran dan di iming-imingi dengan gaji Rp 3 juta perbulan.
"Padahal korban hendak diberangkatkan ke negara Malaysia. Dan menurut keterangan kepala desa yang juga mertua pelapor, bahwa dirinya sempat mengantar korban sampai ke bandara di Jakarta, tanpa sepengetahuan orangtua korban," terang Kapolsek.
Kapolsek menjelaskan, berdasarkan laporan tersebut dan informasi dari Polres Sukabumi, personil unit Lidik Polsek Pontianak Selatan, melakukan serangkaian proses penyelidikan.
"Pada Kamis (1/9/2016), personil Jatanras mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada penampungan TKI tujuan Malaysia di Gang Bayu, Jl Tanjungpura," ujarnya.
Tim Jatanras pun lantas mendatangi kediaman yang dimaksud. Dan dengan berbekal surat perintah tugas dan geledah, akhirnya berhasil menemukan calon tenaga kerja asal Sukabumi.
"Adapun korban yang diamankan, Noviana, Erik Takwa S, RS dan DR. Begitupula dengan tersangka, diamankan pemilik rumah, Nani (46) dan Jamaludin, korban sekaligus tersangka, karena yang mengajak teman-temannya bekerja," ungkapnya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengakui telah melakukan tindak pidana tersebut. Kasus ini, selanjutnya akan ditangani Polres Sukabumi.
"Anggota Sat Reskrim Polres Sukabumi akan segera tiba di Pontianak, dan untuk tersangka Leni, masih belum ditemukan karena masih berada di Malaysia," sambung Kapolsek.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.