Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polsek Entikong Cegah Keberangkatan 12 Calon TKI Ilegal ke Malaysia

12 calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) non prosedural (ilegal) berhasil dicegah keberangkatannya ke Malaysia oleh jajaran personil Polsek Entikong.

Penulis: Tito Ramadhani
Editor: Sugiyarto
zoom-in Polsek Entikong Cegah Keberangkatan 12 Calon TKI Ilegal ke Malaysia
Tribun Pontianak/ Tito Ramadhani
12 calon TKI ilegal yang diamankan Polsek Entikong 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Tito Ramadhani

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - 12 calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) non prosedural (ilegal) berhasil dicegah keberangkatannya ke Malaysia oleh jajaran personil Polsek Entikong.

Mereka diamankan saat berada di dalam dua mobil di depan masjid, Dusun Peripin, Desa Entikong, Kecamatan Entikong, Kabupaten Sanggau, Kamis (1/9/2016) sekitar pukul 08.00 WIB.

Kapolsek Entikong, AKP Kartyana mengungkapkan, selain mengamankan 12 orang korban, dan dua orang sopir, pihaknya juga telah mengamankan dua orang yang diduga sebagai pelaku tindak pidana perlindungan dan penempatan TKI di luar negeri (PPTKILN), sesuai dengan pasal 102 ayat (1) huruf a dan  b Undang-undang RI No 39 tahun 2004.

"Tersangka atas nama Hareman alias Hare, warga Kabupaten Sambas dan Suryadi alias Pulong, juga warga Kabupaten Sambas. Dua orang ini yang diduga kuat sebagai perekrut 12 orang calon TKI non prosedural ini,"

Dari 12 orang calon TKI yang menjadi korban, sembilan orang di antaranya berasal dari Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), Abdul Rahman, Wahidin, Firman Husen, Ijman, Lukman, Mansyur, Amiruddin Amin, Tamrin dan Masrun.

Sementara tiga lainnya berasal dari Kabupaten Sambas, yakni Jainudin, Rabma Husen dan Awan Hidayat.

BERITA TERKAIT

Dari penangkapan ini, disita sejumlah barang bukti yakni, 12 paspor, dua unit telepon seluler, 10 lembar tiket pesawat dan dua unit mobil.

Kapolsek menjelaskan, pada saat personil Polsek Entikong menemukan dua unit mobil, satu jenis Avanza warna hitam bernomor polisi KB 1059 PA dan satu mobil jenis Xenia KB 1519 HO, tengah berhenti di depan sebuah masjid.

"Anggota mencurigai, dan setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata ditemukan 12 orang yang diduga calon TKI non prosedural, karena juga ditemukan 12 paspor milik calon TKI tersebut,"

Lanjut Kapolsek, dari hasil interogasi di lokasi, diketahui bahwa tersangka Hareman yang menanggung seluruh biaya transportasi calon TKI tersebut hingga sampai di Malaysia.

"Akhirnya terhadap dua mobil dan penumpangnya tersebut, dibawa ke Polsek Entikong, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan lanjutan, kedua tersangka diduga kuat sebagai perekrut, dan telah melakukan tindak pidana PPTKILN.

Sehingga, baik tersangka maupun barang bukti, ditahan di Mapolsek Entikong, untuk penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas