Kapolres Ungkap Lapas Narkotika Pamekasan Jadi Tempat Napi Jalankan Bisnis Narkoba
Lapas Narkotika Jatim di Pamekasan dijadikan sebagai tempat para napi untuk menjalankan bisnis narkoba.
Editor: Sugiyarto
TRIBUNNEWS.COM, BANGKALAN - Kapolres Bangkalan AKBP Anissullah M Ridha menyebutkan, Lembaga Permasyarakat (Lapas) Narkotika Jatim di Pamekasan dijadikan sebagai tempat para napi untuk menjalankan bisnis narkoba.
"Perantaranya bisa melalui pengunjung, bisa keluarga ataupun tamu. Modusnya dengan cara meminjam hand phone pengunjung," ungkap perwira menengah yang akrab disapa Anis itu kepada Surya (TRIBUNnews.com Network), Senin (5/9/2016).
Pernyataan Anis bukan tanpa dasar. Seorang penghuni Lapas Narkotika Jatim di Pamekasan, Abdul Hakim (50), warga Dusun Perik, Desa Karang Gayam, Kecamatan Omben, Sampang mampu mengendalikan pengiriman sabu-sabu seberat 326,04 gram sabu atau seberat 1/4 kilogram!
Terkuaknya nama napi Abdul Hakim itu berawal setelah Polsek Sukolilo, Bangkalan bersama Satuan Narkoba Polres Bangkalan menggagalkan rencana pesta sabu-sabu di rumah tersangka SB (32) Desa Morkepek, Kecamatan Labang pada pertengahan Mei 2016.
Bersama dua tersangka lainnya, AS (34), warga Desa Rapa Daya, Kecamatan Omben, Sampang, dan MS (22),warga Desa Jukong, Kecamatan Labang, Bangkalan, mereka tengah menimbang sabu seberat 326,04 gram. Ketiganya merupakan jaringan sabu Lapas Narkotika Jatim, Pamekasan.
Sabu seberat itu dikemas dalam tiga paketan; paketan 209,20 gram, paketan 113,03, dan peketan 3,81 gram. Ketiga paketan itu lantas dibungkus tisu yang ditutup dengan lakban berwarna cokelat untuk dikirim ke Jember.
Anis mengatakan, penyidik Satnarkoba Polres Bangkalan telah melimpahkan berkas napi Abdul Hakim ke Kejasaan Negeri Bangkalan untuk dilanjutkan ke pengadilan.
"Abdul Hakim posisinya masih di Pamekasan. Jika sidang, kejakasaan akan bawa ke sini (Bangkalan)," kepada Surya (TRIBUNnews.com Network)
Ia berharap, pihak lapas lebih meningkatkan penjagaan terhadap barang bawaan pengunjung. Hal itu dimaksudkan, meminimalisir peredaran narkoba yang dikendalikan dari balik jeruji.
Sementara itu, KBO Satnakoba Polres Bangkalan Ipda Eko Siswanto menegaskan, Abdul Hakim terancam hukuman maksimal selama 20 tahun penjara karena melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-undang RI Nomer 35 Tahun 2009 terkait pengedar narkoba.
"Dengan barang bukti sebanyak itu, bisa hukuman mati," singkatnya.