Pengedar dan Pemilik Home Industri Narkoba Terancam 15 Tahun
emilik home industri narkoba berinisial JS (37) dan pengedar 2702 ekstasi berinisial CP (35) akan mendapat hukuman yang setimpal.
Penulis: Array Anarcho
Editor: Sugiyarto
Laporan Wartawan Tribun Medan/ Array A Argus
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Wakil Kepala Polresta Medan, AKBP Mahedi Surindra memastikan bahwa pemilik home industri narkoba berinisial JS (37) dan pengedar 2702 ekstasi berinisial CP (35) akan mendapat hukuman yang setimpal. Kata Mahedi, hukuman yang paling minimal itu 5 tahun.
"Karena banyak barang bukti yang ditemukan, mereka semua bisa diancam hukuman 15 tahun penjara. Untuk pemilik tempat pembuatan narkoba dan bandar ekstasi berinisial CP, kami kenakan pasal 114 KUHPidana," ungkap Mahedi, Senin (5/9/2016) sore.
Sementara itu, untuk tersangka EV dikenakan pasal 112 KUHPidana. Selain menangkap bandar ekstasi dan pemilik home industri, Satres Narkoba Polresta Medan juga mengamankan dua orang kurir sabu.
Mereka adalah MP dan AL. Penangkapan ini bermula dari penangkapan MP di Berastagi Supermarket Jl Gatot Subroto. Dari pengakuan MP, ia disuruh oleh AL.
Karana sudah mengetahui identitas AL, polisi kembali bergerak melakukan pengembangan. Hasilnya, kembali ditemukan paketan sabu dari tangan tersangka AL.
"Mereka semua masih dalam proses pemeriksaan. Yang jelas, kami akan terus melakukan pengembangan atas kasus ini," kata Mahedi.(ray/tribun-medan.com)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.