Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengedar dan Pemilik Home Industri Narkoba Terancam 15 Tahun

emilik home industri narkoba berinisial JS (37) dan pengedar 2702 ekstasi berinisial CP (35) akan mendapat hukuman yang setimpal.

Penulis: Array Anarcho
Editor: Sugiyarto
zoom-in Pengedar dan Pemilik Home Industri Narkoba Terancam 15 Tahun
Tribun Medan/Array Anarcho
Pemilik home industri sabu berinisial JS (tengah) bersama rekan wanitanya EV beserta barang bukti sabu yang ditemukan di kediamannya Jl Kapten Maulana Lubis, Gang Asal, Kelurahan Petisah Tengah, Medan Petisah saat dihadirkan di Polresta Medan, Senin (5/9/2016) sore 

Laporan Wartawan Tribun Medan/ Array A Argus

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Wakil Kepala Polresta Medan, AKBP Mahedi Surindra memastikan bahwa pemilik home industri narkoba berinisial JS (37) dan pengedar 2702 ekstasi berinisial CP (35) akan mendapat hukuman yang setimpal. Kata Mahedi, hukuman yang paling minimal itu 5 tahun.

"Karena banyak barang bukti yang ditemukan, mereka semua bisa diancam hukuman 15 tahun penjara. Untuk pemilik tempat pembuatan narkoba dan bandar ekstasi berinisial CP, kami kenakan pasal 114 KUHPidana," ungkap Mahedi, Senin (5/9/2016) sore.

Sementara itu, untuk tersangka EV dikenakan pasal 112 KUHPidana. Selain menangkap bandar ekstasi dan pemilik home industri, Satres Narkoba Polresta Medan juga mengamankan dua orang kurir sabu.

Mereka adalah MP dan AL. Penangkapan ini bermula dari penangkapan MP di Berastagi Supermarket Jl Gatot Subroto. Dari pengakuan MP, ia disuruh oleh AL.

Karana sudah mengetahui identitas AL, polisi kembali bergerak melakukan pengembangan. Hasilnya, kembali ditemukan paketan sabu dari tangan tersangka AL.

"Mereka semua masih dalam proses pemeriksaan. Yang jelas, kami akan terus melakukan pengembangan atas kasus ini," kata Mahedi.(ray/tribun-medan.com)

Berita Rekomendasi
Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas