Bolo Memeluk Lalu Tikam Punggung Brando
Korban dan terdakwa pun turun dari atas motor, selanjutnya mereka terlibat adu mulut dan terdakwa mengeluarkan senjata tajam jenis pisau badik.
Penulis: Fine Wolajan
Editor: Wahid Nurdin
Laporan Wartawan Tribun Manado Finneke Wolajan
TRIBUNNEWS.COM, MANADO - Sidang perdana kasus pembunuhan Brando Kenap (17), Agustus 2016 lalu bergulir di Pengadilan Negeri Manado, Senin (5/8/2016).
Terdakwa Bolo (15) duduk di kursi pesakitan di depan Majelis Hakim yang diketuai Franklin Tamara.
Karena terdakwa masih di bawah umur, sidang digelar tertutup. Jaksa Penuntut Umum Rudy Kayadoe mendakwa pasal berlapis.
"Terdakwa dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain. Perbuatannya diatur dan diancam dengan pasal 338, subsidair pasal 354 ayat 2 dan lebih subsidair pasal 351 ayat (3) KUHP," ujar JPU.
Lebih lanjut kata JPU dalam dakwannya, kasus ini terjadi Senin (8/8), pukul 01.00 Wita, di jalan 17 Agustus Kelurahan Bumi Beringin, Kecamatan Wanea, Manado.
Berawal sekitar pukul 23.30 Wita, korban dan saksi Fifelis Sutanto menunggu saksi Angel Putri dan Marwah Pohontu di depan Balai Bahasa.
Lima belas menit kemudian, datang saksi Angel Putri dan saksi Cichy Manurapon dan saksi Marwah Pohontu bersama-sama dengan saksi Brayen Kaunang dan terdakwa. Pada saat itu mereka menggunakan dua unit sepeda motor.
Pada saat mereka mengantar pulang saksi Angel, saksi Cichy dan saksi Marwah. Dalam perjalanan oleh karena terdakwa mengendarai sepeda motornya dengan kecepatan tinggi, korban dan saksi Fidelis menegur terdakwa.
Ketika melintas di depan lorong majalah, korban dan saksi Fidelis, mengatakan kepada terdakwa untuk berhenti. Terdakwa pun terus membawa sepeda motornya.
Terdakwa sempat mengatakan kepada korban dan saksi Fidelis untuk melanjutkan perjalan ke Pakowa. "Torang ke pakowa jo," teriak terdakwa.
Mendengar hal tersebut, korban dan Fidelis, timbul firasat buruk. Saat korban tepat di belokan simpang tiga jalan 17 Agustus, dekat jalan kantor Gubernur dan jalan menuju rumah makan Sri Solo Titiwungen, korban memukul kepala terdakwa dengan menggunakan tangan.
Sehingga sepeda motor yang dikendarai terdakwa oleh dan nyaris terjatuh.
Korban dan terdakwa pun turun dari atas motor, selanjutnya mereka terlibat adu mulut dan terdakwa mengeluarkan senjata tajam jenis pisau badik dari dalam bagasi motor.
Melihat terdakwa mengambil benda tajam dari dalam bagasi motor, korban bersama Fidelis berlari kearah Gereja Eben Heazer Bumi Beringin.
Tanpa diketahui, korban dan saksi Fidelis, ternyata terdakwa mengejar dengan menggunakan sepeda motor dan langsung mendekati korban dan saksi. Terdakwa kemudian mencoba menikan korban namum korban berhasil menahan tangan terdakwa.
Korban sempat berteriak minta tolong, dan datang saksi Fidelis langsung memukul kepada terdakwa. Korban dan terdakwa pun terjatuh. Begitu terdakwa berdiri, dia langsung menikam kepada korban. Melihat hal itu saksi Fidelis kembali memukul wajah terdakwa, sehingga tikaman terdakwa terlepas.
Terdakwa kembali memeluk korban dan menusukkan pisau tersebut di tubuh bagian belakang. Lalu saksi Fidelis kembali memukul wajah terdakwa, dan saksi Fidelis mengambil pisau badik yang terjatuh kemudian meninggalkan lokasi kejadian.
Korban langsung dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan. Namun sayang, akibat luka tikaman di daerah kepala dan punggung korban akhirnya meregang nyawa. (fin)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.