Kantor Kejaksaan Tutup, Berkas Pembunuhan Aipda Wayan Sudarsa Ditolak
Petugas tampak kebingunan saat masuk Kantor Kejari Denpasar dan langsung menuju lantai dua ke bagian administrasi.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Waktu sudah menunjukkan pukul 16.30 Wita saat seorang petugas kepolisian dari Polresta Denpasar datang dengan tergesa-gesa di Kantor Kejaksaan Negeri Denpasar.
Petugas tampak kebingunan karena ruangan kantor administrasi sudah tutup.
Pantauan Tribun Bali (Tribunnews.com Network), seorang petugas polisi dari Polresta Denpasar ini datang dengan membawa dua bendel berkas dengan sampul warna oranye.
Petugas tampak kebingunan saat masuk Kantor Kejari Denpasar dan langsung menuju lantai dua ke bagian administrasi.
Namun lagi-lagi petugas tersebut kebingungan karena ruang administrasi telah tutup.
Petugas ini membawa berkas tersangka pembunuhan polisi Aipda Wayan Sudarsa, yakni David James Taylor dan Sara Connor.
Beruntung petugas kepolisian itu bisa ditemui oleh Kasipidum Ketut Maha Agung dan Kasi intel IG Agung Kusumayasa Diputra.
Setelah bertemu, Kasipidum Maha Agung menjelaskan kepada petugas kepolisian tersebut jika berkas dua tersangka berkewarganegaraan asing itu tidak bisa diterima karena telah melewati jam kantor.
"Kami dari tadi sudah menunggu, karena ini sudah lewat jam kerja kami tidak bisa menerima. Mohon maaf. Berkas bisa diserahkan hari Jumat," jelas Ketut Maha Agung.
Mendapat penjelasan itu, petugas dari Polresta ini tampak kebingungan dan mencoba menjelaskan alasan keterlambatan pengiriman berkas tahap pertama tersangka David dan Sarah.
Dari pembicaraan, petugas tersebut mengatakan, terlambatnya berkas karena ada perbaikan terkait dengan saksi.
"Ini tadi (telat) karena ada perbaikan beberapa saksi," ujar petugas tersebut.
Namun, alasan itu tetap tak dapat diterima kejaksaan.
Kasi Intel Kejari Denpasar, IG Agung Kusumayasa Diputra, meminta orang tersebut bersabar.