Laporan Korban Kekerasan di Medan Mengendap di POM TNI AU
Polisi Militer TNI Angkatan Udara (POM AU) Lanud Soewondo dianggap sengaja mengendapkan laporan korban penganiayan, pelecehan jurnalis di medan
Penulis: Array Anarcho
Editor: Sugiyarto
Laporan Wartawan Tribun Medan/ Array A Argus
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Polisi Militer TNI Angkatan Udara (POM AU) Lanud Soewondo dianggap sengaja mengendapkan laporan korban penganiayan, pelecehan dan penghalangan peliputan dari lima orang jurnalis di Medan.
Sampai saat ini, pihak POM TNI AU sama sekali tidak pernah memberikan informasi perkembangan hasil penyelidikan.
"Para korban dan saksi sudah memberikan keterangan di markas POM TNI AU beberapa waktu lalu, tapi sampai saat ini hasilnya tidak ada. Kami menduga, POM TNI AU hendak menenggelamkan kasus yang sudah dilaporkan," kata Tim Advokasi Pers Sumut dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, Aidil A Aditya, Selasa (6/9/2016) sore lewat siaran persnya.
Harusnya, kata Aidil, POM TNI AU segera memberikan surat perkembangan hasil penyelidikan (SPHP) kepada pelapor. Ini sebagai bukti bahwa kasus yang dilaporkan tidak mengendap.
"Saat Dewan Pers dan Tim Advokasi mendatangi Danlanud, mereka komitmen bahwa kasus ini akan dituntaskan. Bahkan, DanPOM ada meminta kami agar membantu mereka mencari bukti di lapangan."
"Namun, bagaimana kami bisa membantu sementara di satu sisi TNI AU tidak aktif dan tidak serius untuk menyelesaikan kasus ini,” terang Aidil.
Harusnya, lanjut Aidil, setelah para korban membuat laporan, penyidik memberi informasi apa-apa saja perkembangan penyidikan. Sehingga, Tim Advokasi tahu langkah apa yang harus diambil.
"POM TNI AU harusnya netral lah. Jangan ada keberpihakan dalam menangani kasus ini," ungkap Aidil.
Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Medan, Agoez Perdana menganggap POM TNI AU tidak
memiliki niat baik untuk menyelesaikan kasus kekerasan yang menimpa sejumlah jurnalis di Medan beberapa waktu silam.
"Janji Danlanud Soewondo Kolonel Arifin untuk menindak prajurit yang bertanggungjawab terhadap penganiayaan dan pelecehan jurnalis hanya janji kosong tanpa bukti, bahkan terkesan POM TNI AU mencoba mempeti eskan kasus ini," tegas Agus.
Ketidakseriusan ini juga dinilai meremehkan Dewan Pers dalam hal ini Satgas Penanganan Kekerasan Terhadap Wartawan.
Padahal sebelumnya, Dewan Pers telah meminta Danlanud membawa kasus ini ke peradilan militer.
Jika dalam waktu 7 hari kedepan tidak ada perkembangan penyelidikan kasus, maka Tim Advokasi Pers Sumut akan menyurati Presiden Jokowi, Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo, serta Komisi I DPR RI untuk segera mencopot Danlanud Soewondo Kolonel Arifin, dan meminta penanganan kasus diambil alih oleh Puspom AU.(ray/tribun-medan.com)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.