Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pencuri Motor Ketahuan Sembunyikan Kunci T di Saku Celana

Petugas yang patroli mencurigai K yang tengah mengendarai sepeda motor sendiri di kawasan Jalan Pelindung Hewan, Kota Bandung

Penulis: Teuku Muhammad Guci Syaifudin
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Pencuri Motor Ketahuan Sembunyikan Kunci T di Saku Celana
ilustrasi curi motor 

Laporan Wartawan Tribun Jabar Teuku Muh Guci S

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Dua pemuda asal Kota Bandung, I (30) dan K (28) tertangkap tangan mencuri sepeda motor.

Keduanya ditangkap usai petugas menemukan kunci T di saku celana.

Informasi yang dihimpun Tribun, keduanya ditangkap anggota Satreskrim Polrestabes Bandung yang sedang patroli, Jumat (26/8/2016) sekitar pukul 01.00 WIB.

Petugas yang patroli mencurigai K yang tengah mengendarai sepeda motor sendiri di kawasan Jalan Pelindung Hewan, Kota Bandung.

"Anggota lalu memberhentikan tersangka dan saat digeledah di saku celana tersangka ditemukan satu kunci T," ujar Wakasatreskrim Polrestabes Bandung, Kompol M Fauzan Syahrir kepada wartawan di Markas Polrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Selasa (6/9/2016).

Petugas, kata Fauzan, K merupakan pelaku pencuri yang melarikan satu unit sepeda motor di kawasan Cibaduyut, Kecamatan Bojongloa Kidul, Kota Bandung, Minggu (10/7/2016).

Berita Rekomendasi

Ia beraksi bersama seorang rekannya berinisial I.

"Saat itu juga, petugas langsung melakukan pengejaran dan mengamankannya di kediamannya," kata Fauzan.

Fauzan mengatakan, tim menemukan satu uni sepeda motor yang diduga hasil pencurian.

Motor tersebut hendak dijual ke penadah yang identitasnya sudah diketahui.

Adapun keduanya sudah beberapa kali melakukan aksi di Kota Bandung.

"Kami sempat mengembangkan ke penadah tapi, incaran kami sudah tidak ada di tempat," kata Fauzan.

Kedua pelaku telah mendekam dibalik jeruji besi Markas Polrestabes Bandung.

Keduanya dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dan terancam kurungan di atas lima tahun penjara. (cis)

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas