Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Suhami Nekad Jual Kapling Fiktif, Ini Akhirnya yang Terjadi

Tersangka mengaku tanah masih dalam sengketa keluarga namun polisi menduga kuat Suhami tidak memiliki tanah kapling

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Eko Setiawan
Editor: Eko Sutriyanto

"Tanah itu tidak ada. Dia hanya mengaku saja kalau tanah itu punya keluarga orangtuanya. Bukan Daniel saja yang menjadi korban, masih banyak warga di Batam yang belum melapor," sebut Hendrianto.

Hendri berharap, jika ada orang menawarkan tanah seperti Suhaimi ini jangan langsung percaya saja.

Apalagi untuk di Kota Batam, kebanyakan lahan sudah dikuasai oleh BP Batam.

"Saya hanya bisa menghimbau, jika ada yang merasa tertipu segara lapor kepada kita. Biar kita selesaikan semua permasalahan ini," sebut Hendrianto.

Akibat perbuatanya tersebut, tersangka dikenakan pasal 372 dan 378 tentang penipuan dengan ancaman hukuman diatas lima tahun Penjara. (Koe)

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Tribun Batam
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas