Komar Curi Ponsel saat Antre Berjabat Tangan dengan Emha Ainun Nadjib
Terdakwa Badrul Komar (36) warga Desa Pagerejo, Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto, dituntut hukuman selama 8 bulan penjara
Editor: Sugiyarto
TRIBUNNEWS.COM, GRESIK - Terdakwa Badrul Komar (36) warga Desa Pagerejo, Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto, dituntut hukuman selama 8 bulan penjara oleh Jaksa Junita Sahetapy saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Rabu (7/9/2016).
Dalam sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Lia Herawati, jaksa menilai bahwa perbuatan terdakwa telah melanggar pasal 362 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Dari keterangan saksi dan bukti dalam persidangan, terdakwa telah mencuri telepon seluler (Ponsel) saat acara di Pondok Pesantren Al Ibrohimiyah, Gresik.
Acara itu mengadirkan penceramah Emha Ainun Najib.
Junita Sahetapy menambahkan, terdakwa mencuri ponsel milik Ismail pada April 2016.
Saat itu, Badrul Komar antre berjabat tangan dengan Emha namun ketika mencuri ponsel, ada orang lain yang memergoki sehingga terdakwa ditangkap dan dilaporkan ke polisi.
"Sidang ditunda pekan depan dengan agenda pledoi dan putusan," kata hakim Lia.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.