Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Komar Curi Ponsel saat Antre Berjabat Tangan dengan Emha Ainun Nadjib

Terdakwa Badrul Komar (36) warga Desa Pagerejo, Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto, dituntut hukuman selama 8 bulan penjara

Editor: Sugiyarto
zoom-in Komar Curi Ponsel saat Antre Berjabat Tangan dengan Emha Ainun Nadjib
sugiyono
CURI PONSEL - Badrul Komar (36), warga Desa Pagerejo, Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto, dituntut hukuman selama 8 bulan penjara oleh Jaksa Junita Sahetapy saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Rabu (7/9/2016). 

TRIBUNNEWS.COM, GRESIK - Terdakwa Badrul Komar (36) warga Desa Pagerejo, Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto, dituntut hukuman selama 8 bulan penjara oleh Jaksa Junita Sahetapy saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Rabu (7/9/2016).

Dalam sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Lia Herawati, jaksa menilai bahwa perbuatan terdakwa telah melanggar pasal 362 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Dari keterangan saksi dan bukti dalam persidangan, terdakwa telah mencuri telepon seluler (Ponsel) saat acara di Pondok Pesantren Al Ibrohimiyah, Gresik.

Acara itu mengadirkan penceramah Emha Ainun Najib.

Junita Sahetapy menambahkan, terdakwa mencuri ponsel milik Ismail pada April 2016.

Saat itu, Badrul Komar antre berjabat tangan dengan Emha namun ketika mencuri ponsel, ada orang lain yang memergoki sehingga terdakwa ditangkap dan dilaporkan ke polisi.

"Sidang ditunda pekan depan dengan agenda pledoi dan putusan," kata hakim Lia. 

Berita Rekomendasi
Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas