Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Brebes Ternyata Daerah Menyumbang TKI Terbesasr ke Sembilan Nasional

Kabupaten Brebes mempunyai wilayah terluas kedua di Jawa Tengah setelah Kabupaten Cilacap.

Editor: Sugiyarto
zoom-in Brebes Ternyata Daerah Menyumbang TKI Terbesasr ke Sembilan Nasional
Warta Kota/Fitriyandi Al Fajri
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Mamdukh Adi Priyanto

TRIBUNNEWS.COM,BREBES - Kabupaten Brebes mempunyai wilayah terluas kedua di Jawa Tengah setelah Kabupaten Cilacap. Namun, Kota Bawang mempunyai penduduk terbanyak di Jateng.

"Berdasarkan Badan Pusat Statistik (BPS) ada sekitar 1,7 juta jiwa. Jumlah penduduk yang besar ternyata berpengaruh dengan jumlah tenaga kerja Indonesia (TKI) yang banyak berangkat ke luar negeri," kata Kepala Badan Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan (BKBPP) Brebes, Khambali, saat pembekalan dan pelatihan TKI purna di Pendopo Kabupaten Brebes, Kamis (8/9/2016).

Jumlah TKI di Brebes yang berjumlah banyak tersebut, kata dia, juga berjalan seiringan dengan jumlah kasus terhadap TKI. Selain itu, Brebes juga rentan terhadap kasus perdagangan orang atau human trafficking.

"Brebes peringkat kesembilan daerah yang mengirimkan TKI terbesar di Indonesia. Dan peringkat kesepuluh daerah yang TKI-nya bermasalah," jelasnya.

Pengawasan dan perlindungan terhadap TKI atau buruh migran diperlukan dari tingkat bawah atau desa lantaran Brebes mempunyai wilayah yang sangat luas. Meskipun perlindungan TKI di tingkat pusat, namun diharapkan pemerintah desa dapat berpartisipasi.

Pemerintah desa dapat membuat regulasi terkait perlindungan bagi warga desa yang menjadi buruh migrana. Selain itu, juga dapat memberdayakan TKI purna atau membina keluarga TKI untuk membuka usaha.

BERITA TERKAIT

"Kami akan menginstruksikan desa agar membuat peraturan desa yang dapat melindungi TKI. Sehingga kasus TKI ilegal dapat dicegah serta untuk pengawasan TKI," kata Bupati Brebes, Idza Priyanti.

Desa lewat peraturan desa harus memastikan warganya yang akan menjadi TKI untuk menempuh prosedur yang sesuai. Perdes tersebut antara lain mengatur pihak biro TKI untuk wajib melapor ke desa. Sehingga desa mempunyai data lengkap nama, negara tujuan, nama perusahaan tempat kerja dan alamat perusahaan.

Diharapkan peraturan desa tersebut dapat menekan masalah TKI yang berangkat ke luar negeri tidak sesuai prosedural. Pihak desa juga harus mengecek legalitas biro TKI yang memberangkatkan warganya.

Selain itu, pihak desa juga harus memberdayakan keluarga TKI yang ditinggal anggota keluarganya ke luar negeri atau TKI purna yang sudah pulang ke Tanah Air.

Pemberdayaan TKI bisa bekerjasama dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak atau perusahaan swasta.

Sementara, Deputi Perlindungan Hak Perempuan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Vennetya R Danes menyatakan saat ini Indonesia menjalani moratorium pengiriman TKI untuk pembantu rumah tangga.

"Karena banyaknya kasus terutama untuk TKI pembantu rumah tangga, Pemerintah Indonesia mengehentikan pengiriman. Ditargetkan pada 2017, Indonesia Zero PRT," imbuhnya.

Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas