Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Selama Dua Tahun, Pengindap Gangguan Kejiwaan Ini Dipasung

Nurdin dikurung dalam ruang berukuran 2x3 yang dibangun di sudut depan rumahnya dan mulai hari ini dilepaskan dari pasungan

Penulis: Eddy Fitriady
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Selama Dua Tahun, Pengindap Gangguan Kejiwaan Ini Dipasung
Ilustrasi Pasung 

Laporan Wartawan Serambi Indonesia, Eddy Fitriady

TRIBUNNEWS.COM, SIGLI - Nurdin A Jalil (45) pasien gangguan jiwa asal Desa Grong-Grong, Kecamatan Grong-Grong, Pidie, Kamis (8/9) dilepaskan dari pasungan.

Nurdin telah dua tahun dikurung dalam ruang berukuran 2x3 yang dibangun di sudut depan rumahnya.

Saat dibebaskan dari pasungan, Nurdin harus tetap diawasi dan diberikan pil penenang karena sering mengamuk.

Kepala Dinas Kesehatan Aceh, dr Hanif, Kamis (8/9/2016) mengatakan, Nurdin A Jalil merupakan pasien gangguan jiwa yang telah dua tahun dipasung.

Pihaknya melepaskan Nurdin karena kondisinya sangat mengkhawatirkan dengan kaki kiri membengkak akibat diikatnya sendiri.

"Pelepasan pasien gangguan jiwa dari pasung merupakan kerjasama antara Dinkes Aceh dengan Dinkes Pidie. Kami akan membebaskan semua pasien gangguan jiwa yang masih dipasung di Aceh," katanya.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas