Tim Hukum ForBALI Sebut Oknum Polisi Lakukan Interogasi Tak Sesuai KUHAP
I Kadek Agus Wirasmana (17) diinterogasi pihak Kepolisian Polres Gianyar selama empat jam.
Penulis: I Made Ardhiangga
Editor: Wahid Nurdin
Laporan wartawan Tribun Bali, I Made Ardhiangga
TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - I Kadek Agus Wirasmana (17) diinterogasi pihak Kepolisian Polres Gianyar selama empat jam.
Itu terkait dengan adanya sebuah akun twitter @banaspati2001 yang melakukan unggahan photo miliknya yang diambil dari akun instagramnya. Yang menjadi soal, ialah berisi cuitan 'Pancasila telah Mati' atau 'Pancasila Was Dead'.
Koordinator hukum ForBALI, I Made 'Ariel' Suardana yang ditunjuk sebagai kuasa hukum Kadek Agus menyatakan, apabila dalam introgasi yang dilakukan oleh pihak Kepolisian telah melakukan kesalahan prosedur hukum.
Atau tidak sesuai dengan KUHAP. Sebab, dalam introgasi seharusnya memiliki alat bukti.
"Dalam pemeriksaan itu juga tidak dilakukan di kantor Polisi. Tapi dilakukan di rumah seorang anggota polisi. Dan tidak ada pendampingan hukum, karena Kadek Agus sendiri masih belum cakap hukum," katanya, Senin (12/9/2016).
Dan pada waktu itu, tidak ada orangtua dari Kadek Agus tau klian yang menemani. Atas hal ini, Ariel mengaku, apabila hal ini adalah tidak sesuai dengan KUHAP.
Dan, yang menjadi pertanyaan, apa yang dilakukan polisi adalah melakukan tindakan berupa introgasi selalu pada malam hari.
"Kenapa selalu pada malam hari. Ini yang kami cermati. Tidak hanya kasus Kadek Agus, kasus Gung Omlet pun sama. Selalu malam hari, saat seseorang sudah mengantuk dan butuh istirahat," tandasnya. (ang)