Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Agar Lebih Modern, Polda Lampung Harus Terapkan Penanganan Perkara Berbasis Teknologi

Sejumlah persyaratan harus disiapkan Polda Lampung untuk menaikkan statusnya menjadi tipe A, di antaranya meninggalkan sistem pelayanan konvensional.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Y Gustaman
zoom-in Agar Lebih Modern, Polda Lampung Harus Terapkan Penanganan Perkara Berbasis Teknologi
Tribun Lampung/Wakos Gautama
Ketua MPR RI Zulkifli Hasan dan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi Asman Abnur mengunjungi Polda Lampung, Selasa (13/9/2016) pagi. Kedatangan mereka disambut dengan tarian adat Bedana Kipas kreasi Polwan Polda Lampung. TRIBUN LAMPUNG/WAKOS GAUTAMA 

Pesan Menteri PAN-RB ke Kapolda Lampung: Buat Sistem IT untuk Penanganan Perkara

Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama

TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Sejumlah persyaratan harus disiapkan Polda Lampung untuk menaikkan statusnya menjadi tipe A, di antaranya meninggalkan sistem pelayanan konvensional.

Demikian disampaikan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi, Asman Abnur, saat berkunjung ke Polda Lampung untuk penilaian akhir sebelum berubah menjadi tipe A.

“Saya imbau Kapolda Lampung untuk menerapkan sistem pelayanan berbasis informasi teknologi,” ujar Asman saat kunjungan ke Polda Lampung, Selasa (13/9/2016).

Menurut Asman, penggunaan tekonologi informasi menjadi tuntutan agar Polda Lampung moderen. Jika tidak tahu cara menerapkan sistem tersebut, Asman meminta Polda Lampung meniru program di beberapa daerah yang sudah menerapkannya.

Menurut dia, di beberapa daerah pelayanan SIM dan STNK seperti pelayanan di waralaba yang mengusung sistem drive thru.

Rekomendasi Untuk Anda

“Yang mau perpanjangan SIM tinggal ke mesin seperti ATM. Tekan tombolnya langsung jadi,” ujar Asman.  

Ke depannya, Asman juga berpesan agar Polda Lampung menciptakan sistem penanganan perkara berbasis teknologi informasi. 

Dengan begitu, penyidik bisa bekerja independen tanpa ada intervensi atasan. Asman menuturkan, penanganan perkara berbasis IT bisa lebih transparan sehingga tidak ada lagi rekayasa kasus.

“Masyarakat juga bisa tahu mengenai status perkara yang sedang ditangani dengan menggunakan teknologi,” tutur Asman.

Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas