Kasus Ledakan Gas Elpiji, Polisi Jerat Pemodal dan Pengoplos
Atifitas oplosan gas dari tabung 3 kg ke tabung 12 kg sudah dilakukan para tersangka sejak enam bulan terakhir
Penulis: Fahrizal Syam
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Timur, Fahrizal Syam
TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Polisi menetapkan dua orang tersangka dalam ledakan gas tabung elpiji di sebuah ruko Jl Harimau, Kelurahan Maricaya, Kecamatan Makassar, Makassar, Sulawesi Selatan, Minggu (11/9/2016).
Mereka adalah CW (30) dan CS (27) yang diketahui sebagai pemodal dan pengelola di usaha oplosan gas elpiji bersubsidi tersebut.
"Dari hasil pemeriksaan kami tetapkan CW dan CS sebagai tersangka. Seorang bertindak sebagai pemodal dan salah satunya lagi yang melakukan operasional di ruko tersebut," kata Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Rusdi Hartono.
Rusdi melanjutkan, aktifitas oplosan gas dari tabung 3 kg ke tabung 12 kg sudah dilakukan para tersangka sejak enam bulan terakhir.
"Mereka mengaku sudah 6 bulan melakukan pengoplosan. Setiap hari mereka mengoplos gas 3 kilo yang dipindahkan ke tabung 12 kg, mulai pukul 21.00-23.00 Wita," jelas Rusdi.
Dari usahanya itu, tersangka mampu memperoleh keuntungan sekitar 50-60 ribu dari setiap tabung elpiji 12 kg yang dijual.
Sebelumnya, ledakan hebat terjadi pada malam takbiran di sebuah ruko di Jl Harimau, Minggu (11/9/2016).
Ledakan ini mengakibatkan tiga orang terluka dan harus dilarikan ke RS Bhayangkara Makassar.
Tak hanya itu, belasan rumah dan beberapa kendaraan juga ikut rusak akibat ledakan tersebut.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.