Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Ledakan Gas Elpiji, Polisi Jerat Pemodal dan Pengoplos

Atifitas oplosan gas dari tabung 3 kg ke tabung 12 kg sudah dilakukan para tersangka sejak enam bulan terakhir

Penulis: Fahrizal Syam
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Kasus Ledakan Gas Elpiji, Polisi Jerat Pemodal dan Pengoplos
Tribun Timur/ Fahrizal Syam
Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Rusdi Hartono menunjukkan barang bukti yang ditemukan di lokasi ledakan, dalam ekspos kasus di Mapolrestabes Makassar, Selasa (13/9/2016). 

Laporan Wartawan Tribun Timur, Fahrizal Syam

TRIBUNNEWS.COM,  MAKASSAR - Polisi menetapkan dua orang tersangka dalam ledakan gas tabung elpiji di sebuah ruko Jl Harimau, Kelurahan Maricaya, Kecamatan Makassar, Makassar, Sulawesi Selatan, Minggu (11/9/2016).

Mereka adalah CW (30) dan CS (27) yang diketahui sebagai pemodal dan pengelola di usaha oplosan gas elpiji bersubsidi tersebut.

"Dari hasil pemeriksaan kami tetapkan CW dan CS sebagai tersangka. Seorang bertindak sebagai pemodal dan salah satunya lagi yang melakukan operasional di ruko tersebut," kata Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Rusdi Hartono.

Rusdi melanjutkan, aktifitas oplosan gas dari tabung 3 kg ke tabung 12 kg sudah dilakukan para tersangka sejak enam bulan terakhir.

"Mereka mengaku sudah 6 bulan melakukan pengoplosan. Setiap hari mereka mengoplos gas 3 kilo yang  dipindahkan ke tabung 12 kg, mulai pukul 21.00-23.00 Wita," jelas Rusdi.

Dari usahanya itu, tersangka mampu memperoleh keuntungan sekitar 50-60 ribu dari setiap tabung elpiji 12 kg yang dijual.

Berita Rekomendasi

Sebelumnya, ledakan hebat terjadi pada malam takbiran di sebuah ruko di Jl Harimau, Minggu (11/9/2016).

Ledakan ini mengakibatkan tiga orang terluka dan harus dilarikan ke RS Bhayangkara Makassar.

Tak hanya itu, belasan rumah dan beberapa kendaraan juga ikut rusak akibat ledakan tersebut.

Sumber: Tribun Timur
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas