Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Sidang Kasus Curanmor, Keluarga Sebut Penyidik Minta Rp 13 Juta agar Tak Ditahan

Keluarga terdakwa Hj Munirah yang dilaporkan mencuri motor tidak terima atas penahanan ibunya.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Sugiyarto
zoom-in Sidang Kasus Curanmor, Keluarga Sebut Penyidik Minta Rp 13 Juta agar Tak Ditahan
surya/anas miftakhudin
Nur Halimah, anak terdakwa Hj Munirah tidak terima atas penahanan ibunya karena sudah memberi uang ke penyidik kepolisian usai persidangan di PN Surabaya, Selasa (13/9/2016). 

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Keluarga terdakwa Hj Munirah yang dilaporkan mencuri motor tidak terima atas penahanan ibunya.

Nur Halimah, anak terdakwa justru membongkar penyidik kepolisian yang diakuinya minta uang Rp 13 juta supaya terdakwa tidak ditahan.

Nur Halimah membuka kedok itu setelah sidang pembacaan dakwaan di ruang Kartika I, PN Surabaya, Selasa (13/9/2016).

Penyerahan uang Rp 13 juta setelah berhubugan dengan seorang penyidik Reskrim Polres Tanjung Perak.

Namun dalam serah terima uang, seorang penyidik tersebut tidak ikut tapi mendelegasikan kepada dua oknum polisi.

"Dua orang itu saya temui di kantin Polres Tanjung Perak dan uangnya saya serahkan," tutur Nur Halimah di halaman PN Surabaya.

Sebelum penyerahan uang untuk penagguhan penahanan, sempat terjadi nego. Sebelumnya Rudi minta Rp 15 juta, tapi pihak keluarga Hj Munirah keberatan dan akhirnya disepakati Rp 13 juta.

Rekomendasi Untuk Anda

"Saya nggak ngerti kalau uang itu untuk penangguhan. Pokoknya Umi (ibu) saya tidak ditahan," ungkap Nur Halimah.

Selama sidang berlangsung, anak terkecil terdakwa asal Sawah Pulo DKA, Fatimatus Zuhro yang masih duduk di bangku kelas VIII SMP terlihat sesenggukan di ruang sidang. \

Setelah sidang selesai dan melihat ibunya diborgol untuk dibawa ke ruang tahanan sementara PN Surabaya, tangisnya justru menjadi-jadi.

"Adik saya tidak tahu kalau ibu ditahan. Kasihan dia masih kecil dan yatim," aku Nur Halimah.

Aroma akan terkuaknya penyidik minta uang terlihat saat awal sidang. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Made Suryana SH terlihat gopoh saat akan membacakan dakwaan.

Saat itu majelis hakim dipimpin Yulisar SH justru menegur JPU.

"Ayo buruan dibacakan dakwaannya," tegur Yulisar.

Made Suryana akhirnya membacakan surat dakwaannya. Ketika dakwaan dibaca, terdakwa Hj Munirah mengaku telinganya terganggu sehingga, dakwaan dibacakan secara berhadap-hadapan dengan suara cukup keras hingga selesai.

Sumber: Surya
Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas