Sidang Kasus Curanmor, Keluarga Sebut Penyidik Minta Rp 13 Juta agar Tak Ditahan
Keluarga terdakwa Hj Munirah yang dilaporkan mencuri motor tidak terima atas penahanan ibunya.
Editor: Sugiyarto
Made Suryana akhirnya membacakan surat dakwaannya. Ketika dakwaan dibaca, terdakwa Hj Munirah mengaku telinganya terganggu sehingga, dakwaan dibacakan secara berhadap-hadapan dengan suara cukup keras hingga selesai.
Begitu selesai, majelis hakim mempersilakan pihak terdakwa, apakah ada bantahan atau tidak. Terdakwa Hj Munirah langsung berbicara.
"Giliran saya ya Pak," tanya terdakwa.
Terdakwa lantas koordinasi dengan dua kuasa hukumnya, Joko Waluyo da Mardju SH. Setelah koordinasi, terdakwa menceritakan awal kejadian hingga dirinya dijebloskan ke tahanan saat pelimpahan tahap II dari penyidik Polres Tanjung Perak ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak.
Namun majelis hakim memutusnya agar disampaikan ke eksepsi dalam sidang lanjutan.
Terdakwa berurusann dengan hukum setelah mengambil motor Yamaha Mio Soul L 5137 TV di rumah Rochyatun di Bulak Banteng Sekolahan.
Ia nekat mengambil motor itu sebagai jaminan agar uang terdakwa dikembalikan oleh Rochyatun.
Karena uang arisan milik terdakwa Rp 4,250 juta dihabiskan Rochyatun. Dalam kasus ini, terdakwa dijerat pasal 362 KUHP.
Sebelum kasus ini mencuat, Munirah sempat menolak dan berontak saat hendak dibawa ke Rutan Medaeng oleh petugas Kejari Tanjung Perak.
Ketika itu terdakwa terus menolak naik mobil tahanan yang akan mengirimnya ke Rutan Medaeng dan sempat berteriak karena dirinya sudah menyerahkan uang Rp 13 juta ke penyidik Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, sehingga dirinya tidak ditahan.
Walau dalam proses penyidikan tidak ditahan, pihak kejaksaan tetap menahan terdakwa.