Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sidang Kasus Curanmor, Keluarga Sebut Penyidik Minta Rp 13 Juta agar Tak Ditahan

Keluarga terdakwa Hj Munirah yang dilaporkan mencuri motor tidak terima atas penahanan ibunya.

Editor: Sugiyarto
zoom-in Sidang Kasus Curanmor, Keluarga Sebut Penyidik Minta Rp 13 Juta agar Tak Ditahan
surya/anas miftakhudin
Nur Halimah, anak terdakwa Hj Munirah tidak terima atas penahanan ibunya karena sudah memberi uang ke penyidik kepolisian usai persidangan di PN Surabaya, Selasa (13/9/2016). 

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Keluarga terdakwa Hj Munirah yang dilaporkan mencuri motor tidak terima atas penahanan ibunya.

Nur Halimah, anak terdakwa justru membongkar penyidik kepolisian yang diakuinya minta uang Rp 13 juta supaya terdakwa tidak ditahan.

Nur Halimah membuka kedok itu setelah sidang pembacaan dakwaan di ruang Kartika I, PN Surabaya, Selasa (13/9/2016).

Penyerahan uang Rp 13 juta setelah berhubugan dengan seorang penyidik Reskrim Polres Tanjung Perak.

Namun dalam serah terima uang, seorang penyidik tersebut tidak ikut tapi mendelegasikan kepada dua oknum polisi.

"Dua orang itu saya temui di kantin Polres Tanjung Perak dan uangnya saya serahkan," tutur Nur Halimah di halaman PN Surabaya.

Sebelum penyerahan uang untuk penagguhan penahanan, sempat terjadi nego. Sebelumnya Rudi minta Rp 15 juta, tapi pihak keluarga Hj Munirah keberatan dan akhirnya disepakati Rp 13 juta.

BERITA REKOMENDASI

"Saya nggak ngerti kalau uang itu untuk penangguhan. Pokoknya Umi (ibu) saya tidak ditahan," ungkap Nur Halimah.

Selama sidang berlangsung, anak terkecil terdakwa asal Sawah Pulo DKA, Fatimatus Zuhro yang masih duduk di bangku kelas VIII SMP terlihat sesenggukan di ruang sidang. \

Setelah sidang selesai dan melihat ibunya diborgol untuk dibawa ke ruang tahanan sementara PN Surabaya, tangisnya justru menjadi-jadi.

"Adik saya tidak tahu kalau ibu ditahan. Kasihan dia masih kecil dan yatim," aku Nur Halimah.

Aroma akan terkuaknya penyidik minta uang terlihat saat awal sidang. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Made Suryana SH terlihat gopoh saat akan membacakan dakwaan.

Saat itu majelis hakim dipimpin Yulisar SH justru menegur JPU.

"Ayo buruan dibacakan dakwaannya," tegur Yulisar.

Made Suryana akhirnya membacakan surat dakwaannya. Ketika dakwaan dibaca, terdakwa Hj Munirah mengaku telinganya terganggu sehingga, dakwaan dibacakan secara berhadap-hadapan dengan suara cukup keras hingga selesai.

Begitu selesai, majelis hakim mempersilakan pihak terdakwa, apakah ada bantahan atau tidak. Terdakwa Hj Munirah langsung berbicara.

"Giliran saya ya Pak," tanya terdakwa.

Terdakwa lantas koordinasi dengan dua kuasa hukumnya, Joko Waluyo da Mardju SH. Setelah koordinasi, terdakwa menceritakan awal kejadian hingga dirinya dijebloskan ke tahanan saat pelimpahan tahap II dari penyidik Polres Tanjung Perak ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak.

Namun majelis hakim memutusnya agar disampaikan ke eksepsi dalam sidang lanjutan.

Terdakwa berurusann dengan hukum setelah mengambil motor Yamaha Mio Soul L 5137 TV di rumah Rochyatun di Bulak Banteng Sekolahan.

Ia nekat mengambil motor itu sebagai jaminan agar uang terdakwa dikembalikan oleh Rochyatun.

Karena uang arisan milik terdakwa Rp 4,250 juta dihabiskan Rochyatun. Dalam kasus ini, terdakwa dijerat pasal 362 KUHP.

Sebelum kasus ini mencuat, Munirah sempat menolak dan berontak saat hendak dibawa ke Rutan Medaeng oleh petugas Kejari Tanjung Perak.

Ketika itu terdakwa terus menolak naik mobil tahanan yang akan mengirimnya ke Rutan Medaeng dan sempat berteriak karena dirinya sudah menyerahkan uang Rp 13 juta ke penyidik Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, sehingga dirinya tidak ditahan.

Walau dalam proses penyidikan tidak ditahan, pihak kejaksaan tetap menahan terdakwa.

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas