Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Detik-detik Juru Parkir di Medan Tewas Dianiaya, Suami, Istri dan Adik Ipar jadi Tersangka

Polsek Medan Sunggal menetapkan tersangka dan menangkap tiga orang terkait tewasnya juru parkir bernama Ardani Laia (28). Ketiganya masih keluarga.

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in Detik-detik Juru Parkir di Medan Tewas Dianiaya, Suami, Istri dan Adik Ipar jadi Tersangka
Tribunmedan.com/ Fredy Santoso
Tiga tersangka pengeroyokan juru parkir hingga tewas di Jalan Setia Budi, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan dihadirkan polisi, Sabtu (5/10/2024). 

TRIBUNNEWS.COM - Kasus tewasnya seorang juru parkir di Kecamatan Medan Selayang, Medan, Sumatra Utara menemui titik terang usai 3 tersangka ditangkap.

Korban yang bernama Ardani Laia (28) ditemukan tewas dalam kondisi bersimbah darah di dalam becak pada Selasa (1/10/2024) malam.

Kapolsek Medan Sunggal, Kompol Bambang Gunanti Hutabarat, mengatakan ketiga tersangka masih memiliki hubungan keluarga yakni Didi Yudi Wardana (38), istrinya Rinawati Tarigan (40), adik ipar, Hamzah Iqbal Tarigan (35).

Ketiga tersangka menganiaya korban sekitar pukul 18.00 WIB dan penemuan jasad dilaporkan pada 21.00 WIB.

Diduga masih ada tersangka lain yang menikam korban hingga tewas.

Kasus penganiayaan berawal ketika Hamzah Iqbal cekcok dengan korban perihal uang parkir di rumah makan milik Didi Yudi dan Rinawati.

Korban yang tak berdaya dianiaya menggunakan ekor ikan pari kering.

Berita Rekomendasi

"Masing-masing tersangka mengakui ada memukul, menendang. Untuk tersangka Rinawati, kakak dari tersangka Hamzah Iqbal ikut menganiaya dengan ekor ikan pari beberapa kali sesuai keterangan dan rekaman CCTV yang kita dapat di lokasi," paparnya, Sabtu (5/10/2024), dikutip dari TribunMedan.com.

Tersangka yang melakukan penikaman masih buron dan belum terungkap identitasnya.

"Yang menusuk diluar dari 3 tersangka ini. Ada yang kita duga tersangka lain yang menusuk sehingga di tubuh korban ada 7 luka tusukan," terangnya.

Akibat perbuatannya, ketiga tersangka terancam hukuman 12 tahun penjara.

Baca juga: Ketua Partai Dilaporkan Karena Diduga Aniaya Wanita, Psikolog Forensik Sarankan Ini

"Ketiga tersangka kita tahan sesuai dengan pasal 170 ayat 2, ke tiga E subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP," pungkasnya.

Sebelumnya, Kanit Reskrim Polsek Sunggal, AKP Suyanto Usman Nasution, menjelaskan jasad korban ditemukan seorang warga yang melintas di Simpang Pemda Jalan Setia Budi, Kecamatan Medan Selayang.

Petugas kepolisian kemudian melakukan olah TKP untuk mengungkap penyebab kematian korban.

Jenazah dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan untuk proses autopsi.

"Saksi ada delapan orang yang kita ambil keterangannya." 

"Kita akan lakukan gelar perkara supaya bisa menentukan sebab kronologis kejadian sebenarnya," bebernya.

Sebagian artikel telah tayang di TribunMedan.com dengan judul Jukir di Medan Diduga Tewas Dikeroyok 1 Keluarga, 1 Ekor Ikan Pari Kering Jadi Bukti

(Tribunnews.com/Mohay) (TribunMedan.com/Fredy Santoso)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas