Pemilik Rumah Gudang Sabu Melarikan Diri Saat Ditangkap
Pengungkapan gudang sabu ini bermula dari tertangkapnya tersangka Bobi Handoko usai melakukan transaksi dengan seseorang
Penulis: Array Anarcho
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Medan Array A Argus
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - SR, pemilik rumah yang dijadikan gudang sabu berhasil melarikan diri saat kediamannya di Jl Setia Luhur, Gang Sendiri, Lingkungan XI, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Helvetia digerebek petugas gabungan Badan Narkotika Nasional (BNN).
Saat ini, SR dan suaminya masih dalam pengejaran.
"Ketika kami lakukan penggerebekan, pemilik rumah berhasil kabur. Jadi, pemilik rumah ini adalah tante dari tersangka BB (Bobi Handoko)," ungkap Deputi Bidang Pemberantasan Narkoba BNN, Irjend Pol Arman Depari, Kamis (15/9/2016) sore.
Menurut Arman, pengungkapan gudang sabu ini bermula dari tertangkapnya tersangka Bobi Handoko usai melakukan transaksi dengan seseorang.
Dari tersangka Bobi, petugas kembali melakukan pengembangan dan menangkap tersangka Reza yang tak lain kerabat Bobi.
"Keduanya kami tangkap pada Rabu (14/9/2016) sore kemarin. Dari tangan kedua tersangka disita barang bukti sabu seberat 18 Kg," kata Arman.
Dalam penggerebekan kali ini, awalnya petugas kesulitan menemukan barang bukti.
Sebab, petugas lebih dulu menggeledah rumah Bobi.
"Tersangka ini tinggal di rumah yang paling ujung. Saat pemeriksaan, kami ketahui bahwa rumah yang ditinggali tersangka tembus ke rumah lainnya," terang Arman.
Setelah bersusah payah melakukan penggeledahan, kata Arman, akhirnya barang bukti sabu itu ditemukan di rumah tante tersangka berinisial SR.
Sayangnya, SR dan suaminya berhasil lolos.(ray/tribun-medan.com)