99 Kg Ganja Hendak Disimpan di Rajabasa Sebelum Diedarkan ke Beberapa Kabupaten
Menurut Hadi, ganja itu akan diedarkan di beberapa kabupaten seperti Lampung Tengah, Lampung Utara, Pesawaran dan Metro.
Penulis: I Made Ardhiangga
Editor: Wahid Nurdin
Laporan Wartawan Tribun Lampung, Wakos Gautama
TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Hadi, tersangka yang kedapatan membawa 99 kilogram ganja asal Aceh, mengaku baru dua kali menerima kiriman ganja dari Aceh.
Ia mengatakan, pengiriman pertama sekitar beberapa bulan lalu lewat kantor pos.
"Pengiriman pertama jumlahnya 60 kg," ujar Hadi, Jumat (16/9/2016).
Menurut dia, pemilik ganja itu adalah orang Aceh berinisial TS. Hadi mengatakan, berhubungan dengan TS melalui AK.
"AK yang menelepon saya meminta mengambil paket ganja di kantor pos," papar Hadi.
Hadi mengatakan, rencananya 99 kilogram ganja akan ditaruh di rumah aman di daerah Jalan ZA Pagar Alam, Rajabasa.
"Rumah itu rumah kosong. Saya taruh ganja disana nanti ada orang suruhan AK yang ambil," ujarnya.
Menurut Hadi, ganja itu akan diedarkan di beberapa kabupaten seperti Lampung Tengah, Lampung Utara, Pesawaran dan Metro.
Hadi mengatakan, mendapat upah dari AK sebesar Rp 150 ribu per kilogram. Upah itu biasanya ditransfer lewat rekening setelah ganja sampai di tujuan.
Petugas Polsek Tanjungkarang Timur meringkus Hadi dan Sopian saat mengangkut 99 kg ganja dan 174 butir pil ekstasi.(*)