Ada Uang Rp 1,4 Miliar Uang yang Diduga Diselewengkan Aidil, Sebagian untuk Senang-senang
"Ada satu koma empat miliar (rupiah) katanya, yang penggunaannya tidak benar, apa itu (untuk) panitia Ad Hoc, biaya entertain (hiburan)," katanya.
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus dugaan korupsi dana hibah Pekan Olahraga Nasional (PON) Samarinda tahun 2014 lalu sebesar Rp 65 miliar membuat negara dirugikan Rp 7 miliar.
"Perbuatan para tersangka telah mengakibatkan kerugiaan keuangan negara kurang lebih tujuh milliar rupiah, berdasarkan audit BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan)," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Mohammad Rum di kantor Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Jumat (16/9/2016).
Dari kasus korupsi dana hibah PON 2014 di Samarinda, Kejaksaan Agung menetapkan tiga orang tersangka, yakni Ketua KONI Samarinda, Aidil Fitri, Bendahara KONI Nursa'im, dan mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olah Raga (Kadispora) kota Samarinda, Makmun Andi Nuhung.
Ketiganya kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejaksaan Agung RI, untuk 20 hari sejak kemarin, Rabu (16/9/2016), sampai 20 Oktober mendatang.
Hal itu dilakukan antara lain untuk mengantisipasi agar pelaku tidak mengulangi perbuatannya, melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
Pengacara Aidil, Wetmen Sinaga yang ditemui wartawan di kantor Kejaksaan Agung, mengatakan bahwa kejaksaan menduga ada uang sebesar Rp 1,4 miliar yang diselewengkan Aidil dari total rp 64 miliar dana hibah tersebut.
Penyelewengan dana itu diketahui dari bukti-bukti penggunaan dana hibah tersebut.
"Ada satu koma empat miliar (rupiah) katanya, yang penggunaannya tidak benar, apa itu (untuk) panitia Ad Hoc, biaya entertain (hiburan)," katanya.
Selain itu uang tersebut juga digunakan untuk pembelian mobil dan sepedamotor, untuk operasional KONI Samarinda. Kendaraan-kendaraan tersebut juga diatasnamakan KONI Samarinda, dan bukannya di atasnamakan Aidil Fitri.
Bila ternyata penggunaan uang tersebut dianggap salah, Wetmen mengatakan kliennya siap mengganti untuk mengembalikan uang yang oleh Kejaksaan Agung itu diduga dikorupsi.
Sementara itu Burhan Rengreng yang merupakan pengacara Makmun Andi Nuhung yang ditemui di tempat yang sama, mengatakan bahwa kliennya sama sekali tidak menikmati dana hibah Rp 64 miliar itu.
Hingga kliennya bisa ditersangkakan lalu ditahan, hal itu dikarenakan ada prosedur yang tidak dilakukan.
"Jadi ada pemeriksaan yang tidak dilakukan, hingga akhrinya dijadikan tersangka. Padahal tidak ada aliran dana," ujarnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.