BBPOM Diduga Buang Limbah Tanpa Izin ke Taman Cadika
Pengamatan Tribun di belakang Taman Cadika Medan, ratusan kemasan jamu tradisional di dalam goni putih masih berserakan.
Penulis: Jefri Susetio
Editor: Wahid Nurdin
Laporan Wartawan Tribun Medan, Jefri Susetio
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Medan diduga membuang sekaligus membakar obat, kemasan pangan, kosmetik tanpa izin dan bahan berbahaya ke Taman Cadika, Medan Johor.
Alhasil, sisa pembakaran produk ilegal tersebut, berserakan di taman bagian belakang.
Pengamatan Tribun di belakang Taman Cadika Medan, ratusan kemasan jamu tradisional di dalam goni putih masih berserakan.
Adapula, goni berisi obat, makanan serta kosmetik tertumpuk di taman karena belum seluruhnya musnah terbakar.
Tidak hanya itu, sisa produk makanan dan obat ilegal tertimpun sampah pakaian serta berbagai kayu dan plastik-plastik dan botol bekas minuman. Sehingga, bagian belakang Taman Cadika, Medan menyerupai Tempat Pembuangan Akhir (TPA).
Informasi yang dihimpun Tribun, sedikitnya empat truk pembawa obat, kosmetik, dan kemasan makan ilegal diduga milik BPOM Medan tiba di Taman Cadika Medan, Kamis (15/9/2016) siang.
Petugas langsung menumpuk berbagai barang diduga berbahaya di belakang taman.Setelah barang tertumpuk, petugas diduga BPOM membakar produk-produk tersebut hingga hangus.
Kemudian, petugas taman juga membakar kayu sering hasil pemangkasan dan pemotongan di berbagai lokasi. Bahkan, asap pembakaran masih membumbung hingga Jumat (16/9/2016) pagi.
Benny Kogana, masyarakat yang berkecimpung di Taman Cadika, Medan sangat menyesalkan banyaknya sampah berserakan di bagian belakang taman. Apalagi, BBPOM Medan diduga juga membuang limbah berbahaya di lokasi taman.
“Kemarin, BBPOM diduga membakar, obat, makanan yang diduga ilegal di Taman Cadika. Sudah lama kami sarankan kalau pemusnahan barang-barang seperti pakaian bekas, dan obat dan barang berbahaya tidak di taman. Kalaupun di taman harus dibuat dulu lobangnya karena pembakaran boleh aja,” ujarnya kepada Tribun, Jumat (16/9/2016) siang.
Ia menambahkan, Taman Cadika merupakan tanah milik Pemerintah Kota Medan, sehingga masyarakat yang beraktivitas di seputaran taman tidak dapat melarang. Namun, seharusnya pembakaran gunakan cara sesuai prosedur yang ditentukan perundang-undangan.
“Cara pembakarannya tidak benar, harusnya buat lobang dulu, agar tidak berserakan kemasan sisa pembakaran dan barang-barangnya. Dinas Pertamanan Kota Medan selalu menaruk barang bukti batang pohon tumbang. Seharusnya tidak boleh bertumpuk agar tak kotor,” katanya.
Selain itu, kata dia, disesalkan, diduga BBPOM tidak gunakan standart operating procedure saat memusnahkan obat serta barang berbahaya ilegal. Padahal, BBPOM selalu meminta rumah sakit harus membakar limbah di Incinerator.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.