Penjual Online di Jabar Segera Berhenti Jual Pangan Bayi Ilegal
Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Bandung meminta penjual online berhenti menjual pangan bayi ilegal merek Bebiluck di Jabar.
Penulis: Teuku Muhammad Guci Syaifudin
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Teuku Muh Guci S
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Bandung meminta penjual online berhenti menjual pangan bayi ilegal di Jabar.
Sebab, produk pangan bayi yang diproduksi di Taman Tekno BSD Blok L2 Nomor 35, Tangerang Selatan, bermerek Bebiluck tidak memiliki izin edar dan tak memenuhi persyaratan keamanan pangan.
"Produk pangan bayi itu merupakan makanan pendamping ASI. Berdasarkan hasil uji yang dilakukan BPOM serang, kadar air tinggi sehingga tidak sesuai yang dipersyaratkan sehingga rawan ditumbuhi bakteri," kata Kepala BBPOM Bandung, Abdul Rahim, kepada Tribun Jabar, Minggu (18/9/2016).
Sekedar informasi, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Banten menggrebek pabrik pangan ilegal di Taman Tekno BSD pada Jumat (16/9/201).
Produk pangan pabrik tersebut berupa bubur dan puding yang terdiri dari beberapa varian. Adapun produsen pangan bayi tersebut menjual produknya secara online dan kemitraan. Peredarannya pun sudah menyebar ke sejumlah daerah di Indonesia.
Sejauh ini BBPOM Bandung belum menemukan produk pangan berupa bubur dan puding di Jabar. Tak menutup kemungkinan penjualan secara online terjadi di Jabar.
"Sebaiknya kalau ada re-seller di Jabar untuk mengembalikan produknya ke produsen. Saya harapkan tidak ada yang mengedarkan di Jabar," kata Abdul.
Abdul meminta masyarakat berperan aktif terkait peredaran makanan itu. Masyarakat bisa melaporkannya ke BBPOM Bandung jika menemukan penjualan pangan ilegal di lingkungannya.
"Kami juga siap menampung produk pangan ilegal tersebut jika memang ada mitra penjualan di Jabar," sambung Abdul.