Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Begini Kronologis Terbongkarnya Pengiriman Sabu dan Kokain Asal Belanda

Warga negara Singapura tertangkap hendak mengambil paket kokain dan sabu yang dikirim seseorang dari Belanda tujuan Bali lewat Kantor Pos Indonesia.

Penulis: I Made Ardhiangga
Editor: Y Gustaman
zoom-in Begini Kronologis Terbongkarnya Pengiriman Sabu dan Kokain Asal Belanda
Tribun Bali/I Made Ardhiangga
Petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Denpasar merilis MF (32), warga negara Singapura yang ditangkap atas kepemilikan kokain, Senin (19/9/2016). TRIBUN BALI/I MADE ARDHIANGGA 

Laporan Wartawan Tribun Bali, I Made Ardhiangga

TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Muhammad Faqil Bin Nordin (32) sempat berkelit ketika ditangkap petugas KPPBC karena ketahuan mengambil paket kokain di Kantor Pos Denpasar.

Warga negara asal Singapura itu mengambil paket kokain yang ditujukan kepada seseorang bernama Kobu Raum yang tinggal di Jalan Danau Buyan, Denpasar, Bali. Selain paket kokain, ada juga sabu.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Wilayah Bali, NTB dan NTT, Syarif Hidayat, menyatakan petugas menangkap Nordin berkat kerja sama dengan Kantor Pos Indonesia Cabang Denpasar.

Awal mulanya ‎paket sabu dan kokain dikirim Patrick Hulze‎ yang tinggal di Jacob Van Cam‎penlaan 174
2321 GJ Leden Netherland‎.‎

Barang itu dikirim untuk seseorang bernama Kobu Raum yang beralamat di Jalan Danu Buyan Sanur Denpasar, Bali.

"Jadi tersangka mendapat surat kuasa dari orang yang dituju (Kobu). Dan mengaku tidak mengetahui tentang hal ini," ungkap Syarif menceritakan kronologis penangkapan, Senin (19/9/2016).

Berita Rekomendasi

Pengiriman berlangsung dalam dua paket. Paket pertama pada 29 Agustus 2016 berisi 102 gram sabu. Paket kedua berupa 30 gram kokain pada pada 9 September.

Petugas Kantor Pos Denpasar merasa curiga sehingga menahan paket berisi sabu. Sampai kemudian paket kedua berisi  kokain datang, Nordin mengambil sendiri.

"Pada 10 September kami baru mengamankan tersangka," jelas dia sambil menambahkan proses penyelidikan dan penyidikan tersangka sudah ditangani Polda Bali.

Polisi masih menyidik Nordin, orang suruhan Kobu Raum. Penyidik menjerat Nordin pasal narkotika yang ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara.

"Jadi kami akan tetap memberantas narkoba hingga ke akar-akarnya. Dan bekerjasama dengan berbagai pihak yang kini sudah cukup baik," beber dia.

Sumber: Tribun Bali
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas