Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dipenjara karena Penipuan, Ketua Koperasi Intidana Kembali Jadi Tersangka Kredit 11 Mobil

Penyidik direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng menetapkan ketua Koperasi Intidana Semarang, Handoko sebagai tersangka tindak pidana fidusia

Editor: Sugiyarto
zoom-in Dipenjara karena Penipuan, Ketua Koperasi Intidana Kembali Jadi Tersangka Kredit 11 Mobil
TRIBUNNEWS/HERUDIN
ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Radlis

TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG- Penyidik direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng menetapkan ketua Koperasi Intidana Semarang, Handoko sebagai tersangka tindak pidana fidusia.

Handoko yang saat ini mendekam di Lapas Kedungpane atas kasus penipuan terbukti mengalihkan 11 unit mobil yang dibelinya secara kredit ke orang lain tanpa sepengetahuan pihak leasing.

Modua yang dilakukan tersangka sebagai debitur mengajukan pembiayaan mobil kepada perusahaan leasing di Kota Semarang.

11 unit mobil ini lalu disewakan kepada koperasi miliknya. Karena biaya angsuran dari 11 mobil ini tidak terpenuhi, agar pihak leasing tidak bisa menemukan mobil kredit itu,

Handoko mengalihkan atau menitipkannya kepada seorang bernama R di daerah Purwokerto.

"Tersangka berinisial H, saat ini mendekam di Lapas Kedungpane karena kasus penipuan yang ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jateng," ujar Kasubdit II Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng, AKBP Teddy Fanani, Senin (19/9/2016).

Berita Rekomendasi

Teddy mengatakan, awalnya pada tanggal 29 Januari 2015, tersangka mengajukan pembiayaan tiga unit mobil.

Lalu pada tanggal 24 Februari 2015, tersangka kembali mengajukan pembiayaan untuk tujuh unit mobil dan pada tangga 10 Juli 2015 kembali mengajukan pembiayaan untuk satu unit mobil.

11 mobil yang bermerk sama (Toyota Avanza) ini lalu disewakan ke koperasi di Kota Semarang.

Karena pembayaran sewa dari koperasi ini macet, tersangka mengalihkan 11 mobil itu kepada rekannya berinisial R di Purwokerto.

"Dialihkan agar pihak leasing tidak bisa menemukan mobil tersebut. Rekannya ini tidak tahu kalau mobil itu bermasalah."

"Pihak leasing sudah berulang kali menyurati tersangka agar melakukan pelunasan tapi tidak pernah dilunasi,"kata Teddy.

Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat Bidang Humas Polda Jateng, AKBP Agung Aristyawan, mengatakan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi, saksi ahli serta melengkapi bukti dari pelanggaran tindak pidana fidusia itu.

"Kami jerat pasal 36 Undang Undang nomor 42 tahun 1999 tentang jaminan fidusia. Ancaman hukumannya maksimal dua tahun penjara dan denda Rp 50 juta," kata Agung.

Saat ini, polisi telah mengamankan sembilan unit mobil yang macet kredit.

"Kami masih cari dua lagi, bukti lain yang sudah kami amankan berupa bukti perjanjian pembiayaan, akta fidusia, sertifikat jaminan fidusia," kata Agung.

Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas