Tangis Anisa Saat Unyuk Diserahkan ke BKSDA Kalbar
Saat Polhut BKSDA Kalbar, H Sutaryo akan menggendongnya, Unyuk tak mau melepaskan pelukannya dari Anisa.
Penulis: Tito Ramadhani
Editor: Wahid Nurdin
Unyuk tampak mengenakan baju warna merah muda dan pampers. Ia sempat bermain dengan Anisa, dengan mendorong bantal yang menjadi alas tidurnya selama ini.
Empeng yang dimulut, baru mau dilepasnya saat Anisa menggoda dengan sebotol susu.
Anisa benar-benar tak mampu menahan tangis, beberapa menit sebelum Unyuk benar-benar diserahkan kepada tim BKSDA Kalbar.
Ia berulang kali memeluk, mencium dan mendekap Unyuk.
Sebelum menyerahkan Unyuk ke BKSDA Kalbar, Djparie terlebih dahulu menandatangi surat keterangan bukti penyerahannya kepada BKSDA Kalbar.
Kepada petugas, Djaprie mengisahkan awal ditemukannya Unyuk, hingga diadopsi tinggal bersamanya di Pontianak.
Unyuk yang diperkirakan baru berusia sembilan bulan ini, ditemukan Djaprie saat bekerja di Serimbu, Kecamatan Air Besar, Kabupaten Landak pada Februari 2016 silam.
Ia mengadopsi Unyuk, setelah warga yang memelihara sebelumnya mau menyerahkan Unyuk kepada Djaprie, lantaran warga tersebut tak mampu membiayai makanan maupun susu yang disukai Unyuk.
"Saya sebenarnya sudah lama mau menyerahkannya ke pihak berwenang, tapi saya bingung, ke siapa saya harus menyerahkannya," jelasnya Djaprie.
Terlebih, saat ada kenalannya yang mengatakan adanya larangan memelihara orangutan di rumah.
Djaprie semakin takut, namun juga khawatir menyerahkan Unyuk ke sembarang orang, karena ditakutkan Unyuk justru dipelihara ditangan yang salah.
"Terimakasih banyak bapak-bapak mau datang ke sini, senang saya. Kalau rasa sayang itu ada, karena sudah beberapa bulan di sini, tapi bagaimanapun dia harus tinggal di tempat aslinya," ucap Djaprie kepada Sutaryo.
Polhut BKSDA Kalbar, H Sutaryo menuturkan, penyerahan Orangutan atau bernama latin Pongo Pygmaeus berjenis kelamin betina tersebut oleh Djaprie, dilakukan secara sukarela.
"Dan mengingat beberapa hal di antaranya, berdasarkan Undang-undang No 5 tahun 1990 pasal 21 ayat 2, kemudian Peraturan Pemerintah No 7 tahun 1999 tentang Pengawetan Tumbuhan dan Satwa Liar, serta penyerahan satwa ini untuk kepentingan pelestarian satwa liar yang dilindungi Undang-undang," ujarnya.