Bupati Yan Anton Kembali Dicecar, KPK Perpanjang Masa Tahanan
Yan Anton diduga menggunakan uang dari Zulfikar untuk menunaikan ibadah haji
Penulis: Welly Hadinata
Editor: Sugiyarto
TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG --- Bupati Banyuasin non aktif Yan Anton Ferdian (YAF), kembali menjalani pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (21/9/2016).
Bukan hanya YAF, namun penyidik KPK juga memeriksa lima tersangka lainnya dalam kasus yang sama dan kembali dicecar penyidik KPK untuk status sebagai tersangka.
Diantaranya Direktur CV Putra Pratama Zulfikar Muhrrami (ZM), Kepala Sub Bagian Kepala Rumah Tangga Bagian Umum Setda Banyuasin Rustami (RUS), Kepala Dinas Pendidikan Banyuasin Umar Usman (UU), Kepala Seksi Pengembangan dan Pembangunan Disdik Banyuasin Sutaryo (STY) dan kontraktor swasta bernama Kirman (K).
"Hari ini semua tersangka diperiksa," ujar Yuyuk Andriati, Kepala Biro Humas KPK, ketika dihubungi Sripoku.com via WhatsApp.
Ketika ditanyai apakah ada saksi dari kalangan keluarga akan dijadawalkan diperiksa penyidik KPK, Yuyuk belum bisa memberikan komentarnya. Dikarenakan untuk pemeriksaan saksi tergantung jadwal dari tim penyidik.
Namun penyidik KPK terhitung setelah melakukan pemeriksaaan, masa tahanan Bupati Yan Anton dan lima tersangka lainnya diperpanjang.
"Hari ini dilakukan perpanjangan tahanan oleh JPU 40 hari dari tanggal 25 september – 3 oktober 2016 untuk TSK UU, STY, YAF, RUS , ZM dan K perkara suap terkait proses perencanaan, penganggaran dan pelaksanaan proyek PBJ di Dinas Pendidikan dan dinas-dinas lainnya di Pemkab Banyuasin," jelas Yuyuk.
Seperti diberitakan sebelumnya, KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Bupati Banyuasin YAF di rumah dinasnya Pangkalan Balai Banyuasin sesaat setelah menggelar syukuran naik haji, Minggu (4/9).
Berdasarkan rilis KPK, dalam OTT tersebut KPK mengamankan uang Rp 229,8 Juta dan 11.200 dollar Amerika Serikat dari Yan Anton. Dari Sutaryo, KPK menyita Rp 50 juta yang diduga merupakan bonus dari Yan Anton.
Sebelumnya juga dari tangan Kirman, KPK menyita bukti setoran biaya naik haji ke sebuah biro sebesar Rp 531.600.000 untuk dua orang atas nama Yan Anton dan isteri.
Yan Anton diduga menggunakan uang dari Zulfikar untuk menunaikan ibadah haji.(Welly Hadinata)