Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Eksekusi Asrama TNI, Kodam VII Wirabuana Siapkan 300 Tentara

Pasukan tersebut akan mengamankan eksekusi sekaligus membantu warga yang akan pindah

Penulis: Fahrizal Syam
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Eksekusi Asrama TNI, Kodam VII Wirabuana Siapkan 300 Tentara
Tribun Timur/Fahrizal Syam

Laporan Wartawan Tribun Timur Fahrizal Syam

TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Tidak kurang dari 300 pasukan dari Kodam VII Wirabuana akan mengamankan prosek eksekusi asrama TNI di Bara-baraya, Kecamatan Makassar, Kota Makasaar, Rabu (21/9/2016).

Pasukan tersebut akan mengamankan eksekusi sekaligus membantu warga yang akan pindah.

"Beaok kita akan pertemuan sekaligus eksekusi beberapa rumah warga akan dikawal 300-400 pasukan. Mereka juga sekaligus membantu warga yang ingin pindah," kata Komandan Kodim 1408/BS Makassar, Letkol Kav Otto Sollu.

Otto mengatakan, pengamanan itu untuk mencegah hal-hal yang tak diinginkan atau tindakan provokasi.

"Kita tidak ingin disuaupi orang lain. Karena sejak dulu, beberapa orang yang muncul dan protes dengan eksekusi justru adalah orang yang tak berhak, cuma menumpang tapi mereka yang bersikeras," pungkasnya.

Otto membocorkan, bahwa sebenarnya warga Bara-baraya diintimidasi. "Jadi besok tugas pasukan itu untuk mengisolasi jangan sampai ada yang provokasi," tegasnya.

BERITA REKOMENDASI

"Di kota Makassar ini banyak sekali orang yang punya kepentingan. Banyak yang mau kota kita ini tidak aman, itu yang akan selalu kita jaga," ujar dia.

Luas lahan di Bara-baraya yang akan dieksekusi sekitar 2,8 hektar, dan terdapat 102  rumah anggota TNI yang terdaftar.

Rumah-rumah itulah yang akan ditertibkan karena saat ini yang mengisi bukan lagi anggota TNI atau PNS Kodam yang aktif. Mereka lebih banyak anak, mantu bahkan orang yang dipinjamkan rumah.

Status awal lahan tersebut adalah sewa menyewa antara Kodam dengan Muhidin Daeng Matika.

KIni ahli warisnya ingin menarik kembali lahan yang sebelumnya disewakan itu ke pemilik yang sah.

"Meskipun status sewa, tapi warga yang bermukim di dalamnya tak pernah bayar sewa yang sejak tahun 1960-an ditentukan itu Rp 2.317 per bulan. Hingga kemudian dari tahun ke tahun banyak orang masuk ke lahan itu meskipun tidak berhak," tutup Otto.

Sumber: Tribun Timur
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas