Malaysia Deportasi 1.643 TKI Bermasalah
Sebanyak 56 orang Tenaga Kerja Indonesia Bermasalah (TKIB) dari Malaysia dipulangkan (Deportasi) melalui pintu border Entikong
Editor: Sugiyarto
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Tito Ramadhani
TRIBUNNEWS.COM, PONTIANAK- Sebanyak 56 orang Tenaga Kerja Indonesia Bermasalah (TKIB) dari Malaysia dipulangkan (Deportasi) melalui pintu border Entikong dan tiba menggunakan dua bus di Dinsos Kalbar, Rabu (21/9/2016).
Kapolsek Entikong, AKP Kartyana menuturkan, para TKIB ini diberangkatkan dari Entikong menuju Pontianak pada Selasa (20/9/2016 sekitar pukul 16.30 WIB.
"Deportasi TKI Bermasalah (TKIB) dari Malaysia sebanyak 59 orang tiba di border PPLB Entikong dengan menggunakan dua unit mobil Ben dan satu unit truk Imigresen Semuja Sarawak Malaysia," ungkapnya.
Lanjutnya, setibanya diborder PPLB Entikong rombongan TKI-B yang berjumlah 59 orang langsung dilakukan pendataan, dengan melakukan screening masing-masing TKI-B yang dilaksanakan oleh anggota Polsek Entikong dan P4TKI Entikong.
"Pengembangan kasus dari hasil screening, apabila ada indikasi merupakan korban perdagangan orang (trafficking), guna mengusut agen TKI Ilegal dan jaringannya," jelas Kartyana.
Selanjutnya, para TKI-B dikirim ke Dinsos Kalbar, untuk mengikuti proses pemulangan ke daerah asal masing-masing.
59 TKI-B yang dideportasi ini, terdiri dari 26 orang berasal dari Kalimantan Barat, Jawa timur 16 orang, Jawa Barat 3 orang, NTT 2 orang, NTB 3 orang, Sulsel 3 orang, Aceh 2 orang, Banten 1 orang, Jawa Tengah 1 orang dan berasal dari Sumatera Selatan sejumlah 2 orang.
"59 orang TKI Bermasalah yang dideportasi ini, terdiri dari laki-laki sebanyak 52 orang dan perempuan sebanyak 7 orang," terangnya.
Dari hasil screening, ditemukan beberapa permasalahan yang dialami TKI-B dari Malaysia ini, di antaranya, pekerjaan yang tidak sesuai dengan yang dijanjikan, gaji tidak sesuai, tidak memegang paspor, tidak ada permit dan dalam kondisi Sakit.
"Setelah dilakukan proses screening, kemudian 59 orang TKI-B dari Malaysia diberangkatkan ke Dinsos Kalbar di Pontianak dengan menggunakan bus umum sebanyak 2 unit," jelasnya.
Kepala BP3TKI Pontianak, Kombes Pol Aminudin membenarkan adanya pemulangan sebanyak 59 TKI melalui PLBN Entikong.
Ia menjelaskan, para TKI ini tiba di border PPLBN Entikong sekitar pukul 16:30 WIB dan diberangkatkan menuju Pontianak pada pukul 18:24 WIB.
Berdasarkan data yang dimiliki BP3TKI Pontianak melalui P4TKI Entikong bekerjasama dengan Polsek Entikong, dari 59 orang TKI yang dipulangkan ini, setelah didata kemudian diberangkat sebanyak 56 orang menuju Dinsos Kalbar.