Malaysia Deportasi 1.643 TKI Bermasalah
Sebanyak 56 orang Tenaga Kerja Indonesia Bermasalah (TKIB) dari Malaysia dipulangkan (Deportasi) melalui pintu border Entikong
Editor: Sugiyarto
"56 orang ini terdiri dari laki-laki sebanyak 51 orang dan perempuan lima orang, dan 3 orang dijemput pihak keluarga di Entikong. Diantara 56 orang ini terdapat 4 orang yang dalam kondisi sakit lumpuh sementara atau biri-biri, berdasarkan pemeriksaan KKP Entikong dan diberikan rujukan ke rumah sakit di Pontianak," paparnya.
Aminudin juga menambahkan, pada Rabu (21/9/2016) sekitar pukul 14.40 WIB, juga ada sebanyak 57 orang TKI yang dideportasi.
Setelah dilakukan screening, para TKI ini kemudian juga diberangkatkan dari Entikong menuju Dinsos Kalbar di Pontianak pada pukul 16.45.
"Yang hari ini, diberangkatkan 52 orang dan dijemput keluarga lima orang. Semuanya laki-laki," ujarnya.
57 orang TKI yang dideportasi hari ini, terdiri dari 31 orang berasal dari Kalbar, Jawa Barat 2 orang, Sulawesi Selatan 10 orang, Jawa Tengah 2 orang, NTT 2 orang, NTB 2 orang, Jawa Timur 2 orang, Sulawesi Barat 2 orang dan DIY sebanyak 1 orang.
"Data dari Januari hingga Agustus 2016, pemulangan TKI bermasalah sudah sebanyak 1.527 orang, terdiri dari deportasi sebanyak 1.404 orang, pemulangan KJRI sebanyak 123 orang. Itu belum termasuk yang kemarin 59 orang dan hari 57 orang, kalau dijumlahkan keseluruhan totalnya sudah ada 1.643 orang," papar Aminudin.
Kasi Penyiapan dan Penempatan BP3TKI Pontianak, As Syafi'i menambahkan, seluruh biaya konsumsi dan transportasi para TKI yang dideportasi, dari Entikong ke Dinsos Kalbar dibiayai oleh BP3TKI Pontianak.
"Kedepan sudah ada Layanan Terpadu TKI di Entikong, yang salah satu layanannya adalah penanganan deportasi TKI secara terkoordinasi dan terintegrasi antar instansi," jelasnya.
Para TKI yang dideportasi, nantinya akan diberikan pelatihan pemberdayaan, penyaluran kerja ke perusahaan di Kalbar, dan penempatan kembali ke Malaysia atau pemulangan ke daerah asal.
"Jadi nanti kami berikan pilihan ke para TKI, tidak seperti kemarin-kemarin langsung dipulangkan," terangnya.
Layanan ini menurut As Syafi'i akan dibahas dalam pertemuan antara Gubernur Kalbar, Menteri Ketenagakerjaan, Kepala BNP2TKI, Pimpinan KPK dan pimpinan instansi terkait di Kalbar di Kantor Gubernur Kalbar, pada Selasa (27/9/2016).
"Ini merupakan program perbaikan layanan tata kelola TKI yang dikerjasamakan antara BNP2TKI , KPK dan Pemerintah Daerah," sambungnya.