Berikut Barang Bukti Tersangka Pembuang Mayat Anggota Dewan Korban Mutilasi
Kejaksaan Tinggi Lampung telah menerima pelimpahan tahap dua berkas perkara Tarmidi, tersangka mutilasi anggota DPRD Bandar Lampung M Pansor.
Penulis: Wakos Reza Gautama
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribun Lampung, Wakos Gautama
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Kejaksaan Tinggi Lampung telah menerima pelimpahan tahap dua berkas perkara Tarmidi, tersangka mutilasi anggota DPRD Bandar Lampung M Pansor.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Lampung, Yadi Rachmat, menerangkan jaksa penuntut umum memiliki waktu 20 hari untuk menyiapkan dakwaan kepada Tarmidi.
Barang bukti yang dilimpahkan penyidik Reskrim Polda Lampung di antaranya sebuah jam tangan dari tangan Tarmidi, sebuah kotak jam tangan dari istri M Pansor, celana jin yang digunakan Tarmidi saat membuang mayat Pansor dan kaus yang dipakai Tarmidi saat membuka rekening bersama Brigadir Medi.
Penyidik menjerat Tarmidi pasal 480 KUHP tentang penadahan dan pasal 181 KUHP tentang pembuangan mayat.
Tarmidi dijerat pasal penadahan karena menguasai jam tangan milik Pansor. Ia juga ikut membuat mayat korban di Ogan Komering Ulu Timur, Sumatera Selatan.