Kejati Lampung Tangkap Buron Kasus Korupsi Alkes RS Ryacudu Kotabumi
Akibat perbuatan tersangka negara dirugikan sekitar Rp 1,5 miliar
Penulis: Wakos Reza Gautama
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Petugas Kejaksaan Tinggi Lampung menangkap tersangka korupsi pengadaan alat kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah Ryacudu, Kotabumi, Lampung Utara, berinisial BH. Petugas menangkap BH di Jakarta.
Dari pantauan Tribun Lampung di kantor Kejaksaan Tinggi Lampung, BH tiba di kantor Kejati sekitar pukul 22.000 wib.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Lampung Yadi Rachmat mengatakan, tersangka tersebut adalah buronan Kejaksaan Negeri Kotabumi.
Kejaksaan Negeri Kotabumi mengusut dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) di Rumah Sakit (RSU) Ryacudu Kotabumi, tahun anggaran 2009 senilai Rp 4 miliar.
Berdasarkan data yang dihimpun, dari total anggaran tersebut yang digunakan pengadaan alkes sebanyak 17 item itu, ada dua item pengadaan barang diketahui izin edarnya sudah tidak berlaku,
"Terjadi indikasi penyimpangan yang mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp 1,5 miliar," katanya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.