Ketahuan Bawa Piknik 17 Tahanan, Karutan Soppeng Dicopot, Anak Buahnya Nunggu Sanksi
Kepala Rutan Kelas IIB Soppeng, Irpan akhirnya dijatuhi sanksi oleh Kementerian Hukum dan HAM, Kamis (22/9/2016).
Penulis: Fahrizal Syam
Editor: Sugiyarto
Laporan Wartawan Tribun Timur, Fahrizal Syam
TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Kepala Rutan Kelas IIB Soppeng, Irpan akhirnya dijatuhi sanksi oleh Kementerian Hukum dan HAM, Kamis (22/9/2016).
Irpan kini menjadi seorang staf biasa di Kanwil Kemenkumham Sulsel setelah dikenai hukuman disiplin berat.
Namun rupanya, bukan hanya Irpan yang akan mendapatkan sanksi, beberapa stafnya juga terancam mendapat hukuman dari Kemenkumham.
Inspektur Jenderal Administrasi dan Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM RI, Aidir Amin Daud mengatakan selanjutnya akan menulusuri orang-orang yang terlibat dalam kegiatan piknik bersama narapidana ini.
"Soal sanksi untuk yang lain, kita akan telusuri nanti, saat ini kita sanksi yang menjadi pusatnya dulu, dalam hal ini Kepala Rutan," kata Aidir saat ditemui di Kanwil Kemenkumham Sulawesi Selatan.
Ia mengatakan, sanksi untuk orang lain yang terlibat akan diserahkan kepada Kepala Kanwil Kemenkumham Sulsel.
"Biar Kanwil yang menentukan itu. Saya pikir hukuman untuk Kepala Rutan ini sudah cukup tegas," kata dia.
Diketahui, selain bersama 17 narapidana, Irpan juga berangkat ke Lejja bersama empat orang petugas Rutan Kelas IIB Soppeng.
Aidir mengungkapkan, kejadian yang terbilang langka di lingkup rutan dan lapas ini telah membuat Menteri Hukum dan HAM kaget, hingga memutuskan untuk segera mengeluarkan sanksi.
"Pak menteri kaget, dulu memang pernah ada kejadian begini di Bali, ada pejabat Kakanwil yang melakukan hal seperti ini juga, dan ia pun angsung diberhentikan," ujarnya. (*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.