Terkait Ancaman Terhadap Wartawan, Polisi Tindaklanjuti Laporan Pemred Tribun Jabar
Cecep melaporkan pengancam dan peneroro Zezen dengan pasal 18 ayat 1 UU 40 tahun 1999 tentang Pers.
Penulis: Teuku Muhammad Guci Syaifudin
Editor: Wahid Nurdin
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Teuku Muh Guci S
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Polda Jabar akan menindaklanjuti pelaporan Pemred Tribun Jabar, Cecep Burdansyah, terkait teror dan ancaman yang dialami Moh Zezen Zainal M, wartawan Tribun Jabar.
Cecep melaporkan pengancam dan peneror Zezen dengan pasal 18 ayat 1 UU 40 tahun 1999 tentang Pers.
"Kami sudah terima laporan atas nama Zezen yang merupakan wartawan Tribun Jabar, di mana dia melaporkan ancaman yang dilayangkan via sms," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Yusri Yunus, di Markas Polda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Rabu (21/9/2016).
Dikatakan Yusri, laporan tersebut disertai barang bukti yang nantinya akan menjadi pertimbangan penyidik untuk menindaklanjutinya. Pihaknya, kata dia, masih mendalami laporan tersebut untuk bisa ditingkatkan ke tahap penyidikan.
"Kami terima laporan dulu. Baru nanti pelapor kami mintai keterangan," ujar Yusri.
Pemred Tribun Jabar mengatakan, pengancam dan peneror Zezen merupakan upaya menghalang-halangi pelaksanaan hak pers, memperoleh, dan meyebarluaskan gagasan informasi.
Siapapun yang melanggar pasal 18 ayat satu bisa dihukum penjara paling lama dua tahun.
"Salah satu bentuk pesan singkat yang dikirim itu melarang Zezen memberitakan teu paruguh (tidak jelas)," kata Cecep.
Berita tak jelas yang dimaksud itu terkait dengan pemberitaan anggaran PON yang menjadi headline halaman pertama Tribun Jabar pada Sabtu (17/9/2016).
Headline koran Tribun Jabar kala itu terkait dengan peringatan Kemenpora terhadap PB PON dalam menggunakan anggaran.
"Kalau tidak suka silakan komplain ke kantor bukan mengancam. Itu cara yang benar, bahkan kami siap dikritisi jika ada yang salah dalam pemberitaan kami," kata Cecep. (cis)