Tim Advokasi Pers Sumut Ragukan Hasil Investigasi TNI AU
Tim Advokasi Pers Sumut meragukan hasil investigasi yang dilakukan Markas Besar (Mabes) TNI Angkatan Udara (AU) terkait kerusuhan di Sari Rejo
Penulis: Array Anarcho
Editor: Sugiyarto
"Karena Tim Advokasi Pers Sumut saja mengadvokasi setidaknya 6 orang jurnalis yang menjadi korban kekerasan TNI AU pada peristiwa bentrokan sari rejo," kata Agoez.
AJI Medan mendorong agar dibentuknya tim investigasi independen yang bertugas mengumpulkan fakta dan bukti-bukti, sehingga kasus kekerasan yang menimpa jurnalis cepat di-BAP dan dapat digulirkan di peradilan militer.
Disamping itu, AJI juga meminta penyidik POM TNI AU Danlanud Medan untuk serius menangani kasus kekerasan yang menimpa jurnalis pada peristiwa bentrokan Sari Rejo.
"Jika tidak, maka AJI bersama Tim Advokasi Pers Sumut akan menyurati Presiden Jokowi, Panglima TNI, dan Komisi I DPR RI untuk mencopot Danlanud Soewondo Kolonel Arifin karena dinilai tidak becus bekerja dan tidak menghormati UU Pers No. 40 Tahun 1999 yang memberikan perlindungan terhadap jurnalis dalam menjalankan profesinya," tegas Agoez.
Sebelumnya, Panglima Komando Operasi TNI AU I, Marsekal Muda TNI Yuyu Sutisna lewat websitenya menyebut ada 32 orang saksi yang telah diperiksa terkait kerusuhan di Sari Rejo, Polonia.
Dari hasil pemeriksaan itu, disebutkan korban luka sebanyak 28 orang yaitu 11 orang prajurit TNI AU, 15 orang warga dan 2 orang jurnalis.
Kejanggalan justru muncul di sini. Dimana, fakta di lapangan menyebutkan bahwa korban dari jurnalis lebih dari dua rorang.
Adapun beberapa jurnalis yang memberikan kuasa hukum kepada Tim Advokasi Pers Sumut dan sudah melakukan pelaporan ke POM AU yaitu Array Argus (Harian Tribun Medan), Teddy Akbari (Harian Sumut Pos), Fajar Siddik (medanbagus.com), dan Prayugo Utomo (menaranews.com), dan Del (matatelinga.com) satu-satunya korban yang mendapat pelecehan.
Lalu Andry Safrin (MNC News) menggunakan kuasa hukum Tim Pembela Muslim (TPM).
Perkara yang dilaporkan Tim Advokasi Pers Sumatera Utara, yakni pelanggaran Pasal 351 jo Pasal 281 KUHP Jo Pasal 170 KUHP Jo. Pasal 18 ayat 1 UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers.(ray/tribun-medan.com)