Pemilik Pijat Penyedia Jasa Pelacuran Terancam
Pemerintah Kota Bandung akan memanggil pemilik spa dan pijat ILLVISON pekan depan setelah ketahuan menyediakan jasa pelacuran.
Penulis: Teuku Muhammad Guci Syaifudin
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Teuku Muh Guci S
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Pemerintah Kota Bandung akan memanggil pemilik spa dan pijat ILLVSON pekan depan setelah ketahuan menyediakan jasa pelacuran.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bandung, Eddy Marwoto, mengatakan usaha spa dan pijat ILLVSON melanggar dua peraturan daerah Pemkot Bandung, pertama melanggar pasal 49 perda nomor 11 tahun 2005 tentang ketertiban, kebersihan, dan keindahan (K3).
"Sanksinya denda paksa Rp 50 juta kalau terbukti," ujar Eddy kepada Tribun Jabar melalui sambungan telepon pada Minggu (25/9/2016).
ILLVSON, sambung Eddy, juga melanggar pasal 73 ayat 8 perda nomor 7 tahun 2012 tentang penyelenggara kepariwisataan. Pelaku usaha keparisiwataan dilarang menyediakan tempat asusila.
Eddy mengaku tempat pijat dan spa memiliki izin kepariwiisataan. Pada praktiknya Wali Kota Bandung mendapati adanya perbuatan yang melanggar.
"Jadi sekarang tahap proses tindaklanjut. Pertama kami panggil dulu pemiliknya," kata Eddy seraya menyebut pemiiliknya tinggal di Jakarta.
Ridwan Kamil memimpin penggrebekan ke panti pijat yang berada di Jalan Ir Juanda, Kota Bandung, Jawa Barat pada Jumat (23/9/2016).
Sejumlah pekerja panti pijat dan pelanggannya sedang berbuat asusila saat digerebek. Tempat pijat plus itu akhirnya pun disegel Satpol PP Kota Bandung usai penggrebekan.