Anggaran Satu Unit Printer di Pemkab Malang Rp 1 Miliar
Selain printer, ada pula pengadaan paket mebeler untuk Bupati dan Wakil Bupati (Wabup) Malang yang harganya mencengangkan yaitu Rp 5,362 miliar.
Editor: Wahid Nurdin
TRIBUNNEWS.COM, MALANG - Sejumlah pengadaan di Pemkab Malang terkesan aneh dan mengada-ada.
Contohnya, pengadaan sebuah printer seharga Rp 1 miliar. Pengadaan printer super mahal itu masuk dalam agenda pengadaan Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD).
Pengadaan tahun 2016 menggunakan sistem e-purchasing untuk pemilihan penyedia barang itu. E-purchasing adalah tata cara pembelian barang atau jasa melalui sistem katalog elektronik.
Namun pembelian printer super mahal itu menimbulkan tanda tanya.
“Seperti apa printer seharga Rp 1 miliar. Memang ada ya printer yang harganya sampai Rp 1 miliar?,” ucap seorang sumber Surya Online (Tribunnews.com network) di DPPKAD Kabupaten Malang.
Selain printer, ada pula pengadaan paket mebeler untuk Bupati dan Wakil Bupati (Wabup) Malang yang harganya mencengangkan yaitu Rp 5,362 miliar.
Meski harganya mencapai miliaran rupiah, mebeler itu dibeli lewat pengadaan langsung.
Pengadaan meja kursi dan lain-lain hingga Rp 5 miliar lebih juga terlihat janggal.
Sebab kemungkinan mebeler ini untuk rumah dinas bupati dan wabup. Harga yang dipatok itu terlalu mewah untuk sekadar membeli meja, kursi, dan perabot lainnya.
Ada pula pengadaan satu paket alat dapur untuk wabup yang mencapai Rp 1 miliar. Lagi-lagi pengadaan peralatan dapur ini dianggap sangat mahal.
“Itu wajan, panci, sutil (spatula, red) lapis emas ya kok begitu mahal?” ujar sumber itu sinis.
Selain sejumlah pengadaan yang sangat mahal, ada pula anggaran ganda. Yaitu pengadaan paket alat rumah tangga lainnya (home use) untuk bupati dan wabup. Pengadaan ini nilainya mencapai Rp 2,545 miliar.
Namun ada lagi pengadaan sejenis, yaitu paket alat pembersih untuk bupati dan wabup senilai Rp 1 miliar.
Baca: Klarifikasi Pemkab Malang Soal Berita Anggaran Printer dan Peralatan Dapur Rp 1 Miliar
Koordinator MCW, Zainudin mengatakan, pengadaan yang terlampau mahal memang disengaja. Ketika itu, penyusunan memang dilakukan oleh Pelaksana Jabatan (PJ) Bupati.
Namun PJ Bupati tidak punya wewenang sepenuhnya untuk mempengaruhi alokasi belanja saat itu.
Zainudin menuding, pengadaan tidak wajar itu disengaja oleh satuan kerja perangkat daerah (SKPD) tekait. Mereka mempunyai motovasi tersembunyi di balik pengadaan itu.
Misal, di daerah lain, pengadaan ini sengaja disiapkan untuk bupati yang baru.
“Jadi semacam suap, tetapi lewat pengadaan resmi. Begitu bupati baru menjabat, mereka menyerahkan sejumlah barang-barang yang baru dialokasikan. Tujuannya misal, agar kepala SKPD yang bersangkutan tidak dimutasi,” ungkap Zainudin.
Lebih jauh Zainudin mengatakan, lolosnya anggaran tidak wajar itu bukan semata-mata kesalahan SKPD. Namun, ada peran dari pihak DPRD yang harus bertanggung jawab. Sebab keduanya yang melakukan pembahasan setiap alokasi dana yang diloloskan dalam APBD.
Apalagi saat ini sedang dalam kondisi krisis anggaran, baik di pusat maupun di tingkat daerah. Situasi ini seharusnya menjadi momentum untuk melakukan moratorium anggaran bagi birokasi.
“Memang untuk Kabupaten Malang tidak ada pemotongan anggaran. Namun, seharunya ada langkah penghematan anggaran. Jangan ada lagi alokasi yang begitu mahal untuk kepentingan pejabat,” tegasnya.(Surya/David Yohanes)