Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kapolda Ingatkan Diresnarkoba Tak Meniru Kombes Franky

Kapolda Bali mengingatkan Direktur Reserse Narkoba yang baru tak mengikuti jejak Kombes Franky Haryanto Prapat.

Penulis: I Made Ardhiangga
Editor: Y Gustaman
zoom-in Kapolda Ingatkan Diresnarkoba Tak Meniru Kombes Franky
Tribun Bali/Aloisius H Manggol
Kapolda Bali, Irjen Sugeng Priyanto, sedang melakukan video conference yang dipimpin langsung Menko Polhukam, Luhut Pandjaitan, Rabu (9/12/2015). TRIBUN BALI/ALOISIUS H MANGGOL 

Laporan Wartawan Tribun Bali, I Made Ardhiangga

TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Setelah sekian hari namanya disebut memeras tersangka pemilik narkoba, nasib Kombes Franky Haryanto Prapat sudah ditentukan.

Kombes Franky tak lagi menjabat Direktur Reserse Narkoba Polda Bali. Ia dimutasi menyusul keluarnya telegram rahasia Kapolri nomor ST/2325/IX/2016 pada 23 September.

Kapolda Bali Irjen Sugeng Priyanto menyatakan jabatan Direktur Reserse Narkoba bakal diisi Kombes Muhammad Arief Ramdhani yang sebelumnya menjabat sebagai Analis Kebijakan Madya Bidang Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri.

"Sudah diganti dan sesuai TR Kapolri yang kami terima," kata Kapolda Bali kepada wartawan di Polda Bali, Denpasar, Senin (26/9/2016).

Ia berharap pejabat Kombes Arief dapat bekerja lebih baik dari pendahulunya. "Yang pasti tidak mengulang kesalahan dan kekurangan pejabat yang lama," kata Sugeng.

Franky diduga memeras sejumlah tersangka tujuh kasus narkoba di bawah 0.5 gram. Rata-rata mereka dimintai Rp 100 juta dan satu kasus tersangka warga negara Belanda diminta satu unit mobil Fortuner tahun 2016.

Berita Rekomendasi

Selain memeras uang dari pengguna narkoba, Franky diduga terlibat pemotongan anggaran DIPA 2016 dengan barang bukti uang Rp 50 juta di brankas bendahara satuan.

Informasi yang beredar, Paminal Mabes Polri mengamankan dan menyita rekaman Franky pada 17 Agustus 2016 kepada anggota yang isinya memerintahkan anggota untuk kongkalikong kasus narkoba yang barang buktinya di bawah satu gram.

Sumber: Tribun Bali
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas