Perbaikan 72 Ribu Rumah Tak Layak Huni di Cianjur Makan Waktu 10 Tahun
Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu Penyediaan Perumahan (SNVTP) Jawa Barat membantah perbaikan rumah tidak layak huni di Cianjur butuh 72 tahun.
Penulis: Teuku Muhammad Guci Syaifudin
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Teuku Muh Guci S
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu Penyediaan Perumahan (SNVTP) Jawa Barat membantah perbaikan rumah tidak layak huni di Cianjur butuh 72 tahun.
Bantahan ini menanggapi pernyataan Dinas Tata Ruang dan Permukiman Kabupaten Cianjur yang mengklaim perlu waktu 72 tahun memperbaiki 72 ribu rumah tidak layak huni.
Kepala SNVTP Jabar, Priyo Susilo, mengatakan perbaikan rumah tidak layak huni sebanyak 72 ribu bisa diselesaikan dalam waktu lima sampai sepuluh tahun.
"Asalkan pemerintah Kabupaten Cianjur serius membantu rakyatnya. Pernyataan perlu 72 tahun itu menandakan pemerintah daerahnya tidak mau kerja," kata Priyo kepada Tribun Jabar di kantor Dinas Permukiman dan Perumahan Jabar, Kota Bandung, Selasa (27/9/2016).
Priyo mendorong Pemkab Cianjur menumbuhkan motivasi kepada rakyatnya agar dapat memiliki rumah layak huni.
"Saya siap mengerjakan perbaikan rumah tidak layak huni di Kabupaten Cianjur dengan waktu 5 sampai 10 tahun. Apa mungkin? Ya bisa tapi jangan kami sendirian. Kami tidak bisa kerja sendiri. Kalau perlu saya ajarkan mereka, bupati dan kepala distarkim ketemu saya," kata Priyo dengan nada tinggi.
Sikap Pemkab Cianjur menandakan hanya mengandalkan anggaran pemerintah. Padahal, banyak anggaran nonpemerintah bisa dimanfaatkan untuk perbaikan rumah tidak layak huni.
"Seperti Pak Asep Guntur Rahayu (Kapolres Cianjur, red) yang bisa membantu memperbaiki rumah tidak layak huni. Ajak dong instansi swasta, kalau mereka tidak mau bantu pemerintah daerahnya, berarti ada apa-apa di pemerintah daerahnya," kata Priyo.
Halaman depan cetak Tribun Jabar hari ini mengangkat isu perbaikan puluhan ribu rumah tidak layak huni yang masih menjadi pekerjaan rumah bagi Pemkab Cianjur.
Dinas Tata Ruang dan Pemukiman Kabupaten Cianjur mencatat hingga 2016 masih ada 72 ribu rumah tidak layak huni di kabupaten tersebut.
Kepala Bidang Bangunan Perumahan Distarkim Kabupaten Cianjur, Eri Rihandiar, mengatakan pihaknya hanya bisa memperbaiki seribu rumah tidak layak huni setiap tahunnya.
"Hingga 2016 ini kami memberikan bantuan untuk pembangunan 11.000 unit, tinggal sisanya 72.000 rumah. Tapi sebetulnya yang bertanggung jawab atas rumah tidak layak huni bukan hanya kami, ada juga Dinsos dan BPMPD," ujar Eri ditemui Tribun Jabar di ruang kerjanya, Rabu (21/9/2016).
Eri mengatakan, rumah yang tidak layak huni ini tersebar merata di setiap kecamatan di Cianjur. Meski demikian, perbaikannya tidak bisa dipukul rata untuk setiap wilayah.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.